TANJUNG PINANG, KOMPAS.com — Anggota Polres Bintan, Bripka Borlan Samosir, dihukum 10 bulan penjara setelah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Bripka Borlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Luki Indrawati, istrinya sendiri.
Hukuman itu dua kali lipat lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut lima bulan penjara. Hukuman berlipat berat karena terdakwa tak mau minta maaf kepada istrinya.
Hakim Wahyu Widya, SH mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 1 junto Pasal 44 Ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang KDRT. Borlan melakukan penganiayaan kepada Luki yang telah memberikannya seorang anak pada Desember 2008.
Awal perkelahian itu, menurut Luki di persidangan, karena terdakwa kedapatan selingkuh dengan seorang perempuan bernama Lina di Lobam, Bintan. Sebelumnya, terdakwa bertugas di Polres Natuna, kemudian dipindahkan ke Polres Bintan. Namun, istrinya tetap berada di Natuna dan tidak diperbolehkan terdakwa ikut ke Bintan.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian penganiyaan itu terjadi setelah dirinya mendapati terdakwa bersama selingkuhannya di Jalan Tanjunguban pada 26 November 2008 karena mereka sudah tinggal serumah.
“Saat saya mendapati dia serumah, saya langsung lapor ke unit P3D, tetapi saat kami ke rumah itu Lina sudah tidak ada,” ungkap Luki, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, beberapa hari kemudian bertemu dengan terdakwa dan Lina di jalan. Saat itu, terjadi cekcok antara dirinya dan Lina. Di sanalah awal dari penganiyaan itu.
Ibu satu anak itu mengaku dipukul dan ditampar suaminya. Kejadian ini sering menimpa korban saat suaminya masih bertugas di Polres Natuna.
“Setelah kami menikah, baru tahun keempat terjadi perkelahian. Namun, sejak dia pindah ke Bintan, saya sering diancam dan diejek oleh Lina melalui SMS,” ungkap Luki.
Dia mengatakan, sejak kepindahan suaminya itu, dirinya jarang mendapat kabar suaminya, bahkan setiap ditelepon yang mengangkat justru seorang perempuan. (gas)
