Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Bunuh Suaminya yang Sakit

Kompas.com - 21/05/2009, 21:41 WIB

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang dan Kepolisian Resor Semarang menangkap LZ (46) yang bersengkongkol dengan orang lain untuk membunuh suaminya, Achmad Khodirin (57), Selasa (19/5) . Polisi menangkap LZ dan rekannya dalam waktu 16 jam setelah mayat korban ditemukan.

 

"Ada motif asmara di balik pembunuhan ini," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Alex Bambang Riatmodjo ketika menggelar kasus ini di Markas Polwiltabes Semarang, Rabu (20/5) malam. Selain LZ, ada pula tersangka lain dalam kasus ini, yaitu DR (20), BU (46), dan TW (25).

Berdasarkan data Polwiltabes Semarang, Achmad menderita diabetes dan gejala stroke sejak 2006. LZ merasa suaminya tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan seksualnya. Pada Februari 2009, LZ berkenalan dengan DR dan menjalin hubungan asmara. Supaya hubungan itu lancar, LZ dan DR berencana membunuh Achmad.

Pasangan selingkuh itu pun menyusun skenario untuk menjebak korban. DR mengajak korban mencari tempat keramat untuk melakukan ritual khusus. DR berjanji dengan ritual itu, korban akan mendapatkan keuntungan finansial.

Pada Senin (23/5) pagi, DR bertemu korban dan berencana menyewa sebuah mobil untuk dipakai menuju tempat keramat yang dimaksud. DR mencari sendiri mobil sewaan itu, sedangkan korban ditinggalkan di sebuah warung makan.

"Saya bermaksud membunuh Achmad di dalam mobil sewaan itu," kata DR. Namun, DR bimbang dan membatalkan rencana itu. Pada Senin malam sekitar pukul 22.00, DR mengajak korban ke tempat keramat di Dusun Tritis, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Setibanya di tempat itu, korban lantas membuka buku Yassin dan bersiap melakukan ritual. Dengan cepat, DR mengambil parang yang disembunyikan di jok motor dan menyabetkannya di muka, leher, dan punggung korban sebanyak lima kali.

Setelah membunuh, DR pulang ke rumahnya di Dusun Rejosari, Kelurahan Butuh Krajan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. DR meminta bantuan ayahnya, BU dan adik iparnya, TW, untuk membuang mayat korban ke sebuah sumur di sekitar lokasi kejadian.

Mayat korban ditemukan warga pada Selasa (19/5) sekitar pukul 05.30. Namun, mayat korban tidak dapat dikenali. "Kasus itu terungkap berkat bantuan dari warga setempat," kata Alex. Keempat tersangka itu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com