Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 01:55 WIB
Gunung Mas Kehilangan Rp 9,6 Miliar Per Tahun
Dwi Bayu Radius | Rabu, 20 Mei 2009 | 17:11 WIB
|
Share:

Kompas/Max Margono

BANDUNG, KOMPAS.com — Akibat penjarahan, perkebunan teh Gunung Mas, Kabupaten Bogor, kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 9,6 miliar per tahun. Areal milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang berada di Kecamatan Cisarua dan Megamendung itu memiliki luas total 1.623 hektar (ha).

Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) PTPN VIII Muchlis Mochtar di Bandung, Rabu (20/5), mengatakan, lahan yang tak dapat digunakan karena penjarahan seluas 367 ha. Kehilangan potensi disebabkan teh yang tak dapat dipanen sebanyak 600 ton per tahun.

Harga teh saat ini sekitar Rp 16.000 per kilogram (kg) kering. Di lahan yang dijarah kini berdiri 114 vila, rumah, dan bangunan lain. Bangunan-bangunan itu terletak di Desa Kopo, Citeko, dan Cibeureum di Cisarua serta Desa Kuta, Sukakarya, Sukamanah, Sukagalih, dan Lija di Megamendung.

Penjarahan terjadi sejak tahun 1998. Setelah dijarah, pohon teh dibabat. Padahal, peruntukan lahan yang dijarah itu adalah perkebunan, bukan bangunan. Lahan diokupansi dengan menebang pohon teh yang merupakan tindakan kebablasan saat krisis moneter berlangsung, kata Muchlis.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah membongkar sembilan vila pada 23 Oktober 2008, diikuti Gerakan Menanam dan Memelihara 100.000 Pohon Penghijauan yang diresmikan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Rasyid Qurnuen Aquary, tanggal 3 Februari 2009 di Desa Citeko. Dalam waktu dekat, pembongkaran akan kembali digelar.