Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 08:36 WIB
Peselingkuh Digerebek, Agus Lari Hanya Bercelana Dalam
| Rabu, 20 Mei 2009 | 14:16 WIB
|
Share:

ilustrasi

SUMENEP, KOMPAS.com — Lagi, pasangan selingkuh di Sumenep digerebek warga. Kali ini warga Dusun Sumber Langon, Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto, menggerebek Agus (33) dan Juhairiyah alias Ejju (30), Selasa (19/5) dini hari.

Agus merupakan warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, yang sudah punya istri dan dua orang anak. Sedangkan Juhairiyah juga sudah mempunyai anak dari suaminya yang kini bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Saat digerebek, pasangan selingkuh itu sedang bercinta di dalam kamar milik Juhairiyah. Namun, Agus berhasil meloloskan diri dari sergapan warga lewat pintu belakang hanya mengenakan celana dalam.

Syaiful Bahri (33), salah seorang saksi mata, mengatakan, malam itu beberapa warga yang melakukan siskamling memergoki ada sepeda motor diparkir di teras rumah Juhairiyah. Dari informasi yang didapat dari warga, motor itu milik Agus, yang dicurigai punya hubungan khusus dengan Juhairiyah. ”Warga akhirnya mengepung rumah Juhairiyah. Ternyata kedua pasang kekasih gelap itu berada di dalam kamar,” ujarnya.

Warga meminta keduanya segera keluar kamar dan diajak untuk berbicara baik-baik. Namun, Agus tiba-tiba melompat dari jendela kamar belakang. Dia melarikan diri hanya dengan mengenakan celana dalam. ”Warga hanya menyita sepeda motor serta pakaian milik pelaku yang ditinggal lari,” paparnya.

Sedangkan Juhairiyah yang dicecar warga tidak menampik punya hubungan gelap dengan Agus. Dia juga mengelak telah berhubungan layaknya suami istri.

Kapolsek Bluto AKP Sutrisno saat dikonfirmasi menolak memproses laporan warga. ”Kami tidak bisa memproses karena itu bukan perselingkuhan,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, hasil penyelidikan anggotanya, Agus tidak sampai masuk ke dalam rumah Juhairiyah. Dia hanya duduk di sepeda motor di depan rumah Juhairiyah tiba-tiba didatangi warga, kemudian melarikan diri. “Jadi, tidak layak diproses karena kurang cukup bukti,” tegasnya. st2

Sumber :
Surya