Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 11:36 WIB
Polhut Hentikan Pertambangan di Bukit Soeharto
Ambrosius Harto | Jumat, 15 Mei 2009 | 17:13 WIB
|
Share:

SAMARINDA, KOMPAS.com — Tim gabungan polisi kehutanan menghentikan aktivitas dua perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, tiga hari ini.

"PT Inti Coal Power dilarang berkegiatan sejak Rabu, sedangkan CV Pelangi Borneo dihentikan pada Kamis karena aktivitas kedua perusahaan melanggar aturan," kata Komandan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Kaltim, Julian, di Kota Samarinda, Jumat (15/5).

Aturan yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu , Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kedua aturan melarang pertambangan apa pun di kawasan konservasi. Dengan demikian, pertambangan dilarang dalam Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto seluas 61.850 hektar di wilayah administratif Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Julian mengatakan, penghentian aktivitas dilaksanakan oleh tim beranggotakan 3 personel Dinas Kehutanan Kaltim dan 3 anggota SPORC. Selanjutnya, tim memeriksa Putin alias Abu selalu pengawas lapangan PT Inti Coal Power.

Dari perusahaan itu, tim menyita 6 truk angkutan batu bara, 3 eskavator, dan 1 buldoser. Semua kendaraan itu dalam penjagaan di areal tahura.

Di tempat berbeda, tim memeriksa Ramayudin dan Mustain selaku, karyawan CV Borneo Pelangi. Tim menyita 2 truk angkutan batu bara dan 1 eskavator milik perusahaan itu.

Masih terkait dengan kejadian itu, Dinas Kehutanan Kaltim akan memanggil manajemen Gerbang Tumbuh Mandiri. Perusahaan pemilik kuasa pertambangan (KP) ini diyakini menambang batu bara dalam areal Tahura Bukit Soeharto.