YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Hubungan Industrial DI Yogyakarta akhirnya memenangkan gugatan karyawan PT Magetan Putra dalam sidang yang disertai unjuk rasa, Selasa (12/5). Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor mebeler itu pun diwajibkan membayar hak 20 mantan karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja.
Dalam sidang yang tidak dihadiri pihak tergugat (termasuk kuasa hukum) itu, majelis hakim yang terdiri atas Subur, Muslimin, dan Hono Sejati, meminta PT Magetan Putra (MP) membayar uang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besarnya Rp 2,7 juta hingga Rp 40 juta. Perusahaan juga diwajibkan membayar gaji bulan April-September 2008 sebesar Rp 5,5 juta hingga Rp 10 juta per orang.
Selain itu, hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang diajukan pihak perusahaan. Sebelumnya, perusahaan mengajukan gugatan senilai Rp 5 miliar kepada karyawan karena dianggap mencemarkan nama baik.
Sebaliknya, puluhan mantan karyawan yang mengikuti jalannya sidang menyambut gembira putusan itu. Mereka melanjutkan unjuk rasa dengan berjalan kaki di sepanjang Jalan Malioboro dan Achmad Yani. Humas aksi sekaligus salah satu dari 20 penggugat, Heri Darmayanto, mengatakan pihaknya gembira karena status mereka saat ini telah jelas.
"Kami di-PHK mulai hari ini. Sebelumnya, 11 September 2008 kami menerima pengumuman PHK (sepihak) namun tak ada tindak lanjut," ujarnya.
Menurut Heri pengadilan Hubungan Industrial juga telah mengabulkan tuntutan berupa sita aset perusahaan, Kamis pekan lalu. Aset itu akan menjadi jaminan apabila perusahaan tidak mampu memenuhi hak mantan karyawan.
"Kami belum tahu langkah hukum apa yang akan dilakukan pihak tergugat (setelah putusan). Kami masih menunggu karena mereka tidak hadir. Kalau kami sudah punya keputusan tetap, maka kami akan melakukan eksekusi," ujar Heri yang mengaku pihaknya hingga saat ini belum berhasil menemui pemilik PT Magetan Putra.
Untuk selanjutnya, pengadilan akan kembali menyidangkan kasus terkait 68 sisa karyawan lainnya, yang diliburkan tanpa dibayar. "Namun, bagaimanapun juga kami mengapresiasi hakim tentang keputusan sebagaimama diserukan undang-undang, termasuk menyangkut gaji mereka," ujar Halimah Ginting, kuasa hukum karyawan.
Hakim Muslimin, yang ditemui usai sidang, mengatakan putusan tersebut didasarkan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kesaksian para penggugat dan bukti. Pengadilan sendiri akan mengirimkan pemberitahuan perihal putusan sidang kepada pihak tergugat.