MERAK, KOMPAS.com — Sebuah truk pengangkut 2 ton daging babi ditahan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Selasa (12/5) siang sekitar pukul 13.00. Daging babi itu disita karena tidak dilengkapi dokumen izin pengiriman daging babi dari Dinas Pertanian tujuan, yakni DKI Jakarta.
Daging babi itu diangkut dengan menggunakan sebuah truk bernomor polisi BG 8230 MO. Menurut Slamet, sopir truk, daging itu dibawa dari Palembang untuk diantar ke Jakarta atas pesanan Gunawan Haryadi.
Sebenarnya, daging babi itu sudah dilarang dibawa ke Merak oleh Balai Karantina Pertanian Bakauheni. Namun, Slamet tetap mengantarkannya ke Jakarta karena belum menerima upah angkut sebesar Rp 1,2 juta yang dijanjikan pemesan.
"Sekarang kami tahan dulu karena surat-suratnya belum lengkap. Belum ada surat izin dari Dinas Pertanian daerah tujuan, yakni Jakarta. Kebetulan, kami juga sedang memperketat lalu lintas babi, daging babi, dan turunannya semenjak wabah flu babi menyerang berbagai negara," kata Amelia, dokter hewan pada Balai Karantina Pertanian Merak.
