Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 10:50 WIB
KPU Sumut Siap Pecat KPU Tapteng
Khaerudin | Rabu, 29 April 2009 | 20:42 WIB
|
Share:

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Irham Buana Nasution menyatakan siap memecat anggota Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Tengah, yang terbukti terlibat dalam kecurangan pemilihan umum di daerah tersebut. Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara telah membentuk tim pencari fakta yang salah satu tugasnya adalah menginvestigasi dugaan penggelembungan dan jual beli suara di Tapanuli Tengah.

"Kalau nanti di Tapteng (Tapanuli Tengah) ditemukan KPU Tapteng melanggar kode etik, tidak netral dan tidak jujur, sesuai kewenangan Undang-Undang, KPU Sumut bisa memberhentikan mereka. Kami sekarang bekerja sama dengan Panwaslu Sumut sedang menelusuri dugaan kecurangan pemilu di Tapteng," ujar Irham di Medan, Rabu (29/4).

Tim pencari fakta (TPF) akan dipimpin oleh anggota KPU Sumut Divisi Hukum Surya Perdana. Selain menginvestigasi dugaan penggelembungan dan jual beli suara di Tapteng, TPF lanjut Irham juga akan menyelidiki beberapa dugaan kec urangan di Nias Selatan, Deli Serdang, Langkat dan Batubara. Daerah-daerah tersebut menurut Irham mendapat perhatian khusus dalam kerja TPF.

Khusus untuk dugaan kecurangan pemilu di Tapteng, Irham mengatakan KPU Sumut telah menginstruksikan KPU Tapteng mengumpulkan seluruh formulir rekapitulasi suara di tiap tingkatan. "Kalau memang terjadi perbedaan, dan ini disengaja oleh penyelenggara, tindakannya jelas. Kami punya kewenangan memberhentikan KPU Tapteng," katanya.

Selain bekerja untuk melakukan penyelidikan atas berbagai tindakan kecurangan di daerah, TPF KPU Sumut juga akan menginventarisasi permasalahan di seputar daftar pemilih tetap (DPT). "TPF ini akan bekerja hingga satu bulan ke depan, menginvestigasi permasalahan di seputar pemilu legislatif, terutama soal DPT dan kecurangan pemungutan suara," ujarnya.

Dugaan kecurangan yang terjadi di Tapteng juga membuat proses rekapitulasi suara tingkat provinsi terganggu. Beberapa orang saksi partai politik meminta KPU Sumut tak menetapkan dulu hasil rekapitulasi di Tapteng. Mereka meminta penetapan dilakukan setelah ada kejelasan dari hasil investigasi KPU Sumut.

Namun menurut Irham, KPU Sumut tak bisa menghentikan rekapitulasi perdaerah, meski di daerah tersebut diduga terjadi kecurangan. Ini kan satu kesatuan rekapitulasi di semua daerah, jadi kami tak bisa menghentikannya perdaerah. "Kalau memang ada kecurangan dalam proses rekapitulasi, keputusan KPU masih bisa direvisi di kemudian hari. Bahkan pemungutan suara ulang juga masih dimungkinkan sepanjang ada perintah dari Mahkamah Konstitusi," kata Irham.