Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 09:10 WIB
Gubernur Jatim Berwenang Paksa Lapindo
Aloysius Budi Kurniawan | Kamis, 23 April 2009 | 20:31 WIB
|
Share:

SURYA/SUGIHARTO
Seorang warga melintas di tanggul lumpur Lapindo untuk mengikuti shalat Ied yang dilaksanankan di bekas Desa Ketapang Keres, Tanggulangin Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (1/10/2008).

TERKAIT:

SURABAYA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur semestinya bisa memaksa Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya untuk segera mengganti kerugian yang diderita masyarakat akibat lumpur lapindo. Keengganan menggunakan kewenangan yang ada menunjukkan Gubernur Jatim saat ini tidak berbeda dengan pendahulunya.

"Ada kewenangan yang tidak pernah dilakukan oleh Gubernur Jatim dalam kasus Lapindo, yaitu memaksa Lapindo bertanggung jawab atas berbagai akibat luapan lumpur itu," kata Athoillah Koordinator Badan Pekerja Pusat Studi Kebijakan Publik Respublika, Kamis (23/4) di Surabaya.

Dalam Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang 23/1997 tentang Lingkungan Hidup disebutkan secara tegas Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas bebas biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Karena itu, kata Athoillah, bohong bila pemerintah menyatakan sudah melakukan segalanya dalam kasus Lapindo. Kewenangan untuk memaksa Lapindo bertanggung jawab secara administratif tidak pernah dilakukan. Padahal, hal ini pernah diingatkan sebelumnya oleh Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.

"Kalau Gubernur Jatim sekarang tidak melaksanakan kewenangan ini, artinya dia sedang melanggengkan tradisi kekuasaan lama yang tumpul di hadapan modal. Sama seperti dulu," tutur Athoillah.

Jelaskan alasan

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendesak PT Minarak Lapindo Jaya agar menjelaskan alasan penolakan pembayaran tanah korban lumpur Lapindo berupa letter C dan petok D. Alasan tersebut harus dipaparkan PT Minarak Lapindo Jaya dalam pertemuan dengan dewan pengarah.

"Kalau PT Minarak Lapindo Jaya tak bersedia membayar ganti rugi tanah, maka mereka harus memberikan alasan apakah karena pailit sehingga tak mampu membayar atau karena alasan lain," ucap Soekarwo.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menganggap bukti pemilikan tanah letter C dan petok D dengan sertifikat tanah sama. Namun, PT Minarak Lapindo Jaya hanya bersedia membayar tanah yang dilengkapi sertifikat. "Faktanya, pembelian tanah tanpa sertifikat bisa dilakukan di depan notaris dan kemudian baru dilakukan proses sertifikasi. Persepsi ini disampaikan Kepala BPN," kata Soekarwo.

Menurut Soekarwo, sebagai lembaga yang mewakili pemerintah, BPN memiliki dua kekuatan negara, yaitu kewenangan mencabut hak pemilikan tanah dan kewenangan melakukan pembebasan hak pemilikan tanah. Karena itu, harus ada kejelasan sikap dari PT Minarak Lapindo Jaya terkait pembayaran tanah warga korban lumpur Lapindo, khususnya pemilik letter C dan petok D.