MALANG, KOMPAS.com — Sebanyak 149 pabrik rokok yang beroperasi di Kabupaten Malang ditutup paksa karena melakukan pelanggaran, di antaranya menggunakan cukai palsu.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Malang Syakur Kullu, Rabu, mengakui, dari total 374 pabrik rokok yang beroperasi di wilayahnya (data tahun 2008), saat ini hanya tinggal 206 PR.
"Pemerintah terpaksa mencabut izin dan menutup 149 PR itu karena telah melakukan pelanggaran penggunaan cukai palsu," katanya.
Selain mencabut izin dan penutupan secara paksa, katanya, 19 PR lain juga tutup dengan sendirinya (otomatis) karena pemilik PR tidak lagi mengurus dan memperpanjang nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Padahal, lanjutnya, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan terhadap industri rokok untuk diberikan suntikan dan pembinaan terkait realisasi dari penggunaan dana bagi hasil cukai rokok dari pemerintah pusat sebesar Rp 26,63 miliar dan untuk pos Disperindagpasar sebesar Rp 2,8 miliar.
Dana yang dikucurkan untuk Disperidagpasar, kata Syakur, di antaranya akan digunakan untuk pengembangan dan pembinaan PR dengan melakukan pengawasan ketat agar pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Malang tidak menggunakan pita cukai palsu yang merugikan PR bersangkutan.
