KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Panwas Jateng Masih Tahan Barang Bukti Politik Uang
Laporan wartawan KOMPAS Harry Susilo
Selasa, 21 April 2009 | 20:51 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah masih menahan uang Rp 37,77 juta dan sejumlah barang bukti tindak pidana pemilu politik uang yang dilakukan calon anggota legislatif. Pasalnya, belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur barang bukti tersebut.

Koordinator Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas Pemilu Jateng Rahmulyo Adiwibowo, di Kota Semarang, Selasa (21/4), mengatakan, uang dan barang bukti yang masih disita Panwas Kabupaten/Kota tersebut berasal dari 50 kasus politik uang di Jateng yang terjadi sebelum dan pada hari pemungutan suara.

Berdasarkan data Panwas Jateng, jumlah uang tersebut terdapat di 19 kabupaten/kota. Barang bukti terbesar ada di Panwas Kabupaten Brebes dengan uang Rp 15 juta, Panwas Pemalang dengan uang Rp 10 juta, dan Panwas Wonosobo yang masih menyita uang Rp 7,5 juta dan barang bukti 180 zak semen serta 4.000 kaos dan kerudung.

Belum ada satu pasal pun yang mengatur mengenai barang bukti dari kasus politik uang yang tidak dapat ditindaklanjuti. "Makanya, barang tersebut masih ditahan oleh Panwas," ujar Rahmulyo.

Meskipun demikian, Rahmulyo mengimbau kepada Panwas Kabupaten/Kota untuk menyerahkan uang hasil sitaan ke kas negara melalui pengadilan negeri setempat dan menghibahkan barang bukti sitaan kepada masyarakat sekitar yang dapat digunakan untuk pembangunan. Penyerahannya dapat dilakukan nanti setelah pemilihan presiden, katanya.

Ditemui di kantor Panwas Jateng, Ketua Panwas Kabupaten Wonosobo Mahfud Junaidi mengakui, masih menunggu petunjuk dari Panwas Jateng untuk menangani barang bukti tersebut. Kita belum tahu barang buktinya akan diapakan, ucapnya.

Menurut Mahfud, barang bukti dari kasus politik uang yang tidak dapat ditindaklanjuti sebenarnya bisa dibawa oleh caleg yang bersangkutan. Namun, caleg memilih untuk tidak mengambilnya. Alasannya, jika mereka mengambil barang buktinya berarti mereka mengaku bersalah makanya buktinya didiamkan, kata Mahfud.

Dari 22 kasus politik uang yang ditangani Panwas Kabupaten Wonosobo, terdapat 5 kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti.

 

 

Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.