JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sepuluh rekanan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi pemenang tender untuk melakukan audit dana kampanye parpol dan caleg.
Sepuluh KAP tersebut adalah: 1. KAP Weddie Andiyanto dan rekan, Jakarta dengan nilai tender Rp. 561.000.000 2. KAP Imam Syafei, Jakarta dengan nilai Rp 563.754.950 3. KAP Ellya Noorlistyati, Jakarta dengan nilai Rp 492.294.392 4.KAP Basri Hardjosumarto, Surabaya dengan nilai Rp 468.254.875 5. KAP Herman, Dody, Tanumiharja dan Rekan, Jaksel dengan nilai Rp 639.423.000
6. KAP Chatim, Atjeng, Jusuf dan Rekan, Jakarta dengan nilai Rp. 412.236.000 7. KAP Wisnu B. Soewito, Jakarta dengan nilai Rp. 493.350.000 8. KAP Usman dan Rekan, Jakarta dengan nilai Rp. 594.000.000 9. KAP Hertanto, Sidik, dan Rekan, Jakarta dengan nilai Rp 657.588.690 10. KAP Jojo, Sunarjo, Ruchiat, Jakarta dengan nilai Rp. 390.225.000.
Kepala Bidang Adminitrasi dan Hukum KPU Ahmad Fayumi mengatakan, setiap KAP nantinya akan menangani tiga atau empat parpol yang didasarkan pada kategori parpol besar dan kecil sehingga dapat mempercepat proses audit. Proses audit dana kampanye ini dilaksanakan di masing-masing tingkatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. "Pusat dilakukan KPU, provinsi, dan kabupaten apabila kurang dari 50 juta melalui penunjukan langsung," ujar Fayumi di Gedung KPU kemarin.
Menurut UU, parpol wajib menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat 24 April mendatang.
