JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menunggu payung hukum yang jelas terkait pernyataan KPU yang memutuskan dalam rapat pleno sebelumnya untuk memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan berbasis pada domisili.
Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Arif Wibowo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan KPU untuk mengakomodirnya. "Jangan berupa statement-statement saja. Tapi secara teknis harus diatur dengan tegas dan jelas," ujar Arif di sela-sela sosialisasi peraturan pemilihan presiden di Gedung KPU, Selasa (21/4).
Menurut Arif, jika tidak ada payung hukum yang jelas maka parpol tidak memiliki dasar yang bisa dipegang untuk mengawasi konstituen dan tahapan Pemilu. Ketika disinggung soal basis pemutakhiran baru ini, Arif mengatakan pada dasarnya PDI-P sepakat jika pengaturannya jelas.
Demokrat puji KPU
Sementara itu, Sekjend Partai Demokrat Marzuki Ali memuji hasil keputusan KPU soal pemutakhiran DPT berbasis domisili tersebut. Menurut Marzuki, metode ini mengakomodir hak politik masyarakat perantau. "Ini baik. Jadi kita tidak susah-susah. Mereka yang KTP-nya dari daerah-daerah, seperti mahasiswa atau pekerja juga bisa memilih," tutur Marzuki.
Marzuki berharap kerumitan pengurusan formulir A5 dalam pileg lalu tidak berlanjut pada pengurusan formulir A7 yang akan digunakan dalam pilpres bagi mereka yang ingin memilih di wilayah domisilinya meski tanpa KTP.


