SURABAYA, KOMPAS.com - Hingga Minggu (19/4) sore, baru dua KPUD di Jawa Timur yang menerima seluruh rekapitulasi suara dari tingkat panitia pemilihan kecamatan atau PPK. Padahal, mulai tanggal 19 April 2009 hingga 22 April 2009 seluruh KPUD harus menyelesaikan rekapitulasi suara di daerah mereka.
Dua KPUD yang telah menerima seluruh rekapitulasi suara dari PPK adalah, KPUD Kota Pasuruan dan KPUD Kabupaten Pacitan. "Baru dua KPUD yang lapor ke KPU Provinsi bahwa seluruh rekapitulasi di masing-masing PPK daerah mereka selesai. Itupun hanya secara lisan," ujar Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Arief Budiman, Minggu (19/4) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Menurut Arief, di beberapa daerah lain proses rekapitulasi suara masih terus berjalan. Diharapkan, tanggal 22 April 2009, seluruh KPUD sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi dan menyerahkannya ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Di Kabupaten Madiun misalnya, masih tersisa dua kecamatan yang belum direkap. Sedangkan di KPUD Kota Batu dan Kota Madiun tinggal satu kecamatan yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi suara.
Rekapitulasi pagi-malam
Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan, KPU Provinsi Jawa Timur menjadwalkan sidang pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi antara tanggal 22 April 2009 hingga 25 April 2009. Hal ini diputuskan setelah mempertimbangkan lambatnya proses rekapitulasi di lapangan serta penyesuaian terhadap surat KPU Nomor 700 tanggal 14 April 2009 tentang penyerahan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi suara ke KPU tanggal 22 April 2009 hingga 25 April 2009.
"Untuk mempercepat proses rekapitulasi di kabupaten/kota, kami meminta rekapitulasi dilakukan terus-menerus dari pagi hingga malam. Masalah yang terjadi di PPK adalah adanya penghitungan ulang karena selisih suara dengan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, medan yang sulit, serta protes dari pihak caleg," ucapnya.
Proses rekapitulasi suara di KPU Provinsi Jawa Timur akan dilangsungkan tanggal 22 April 2009 mendatang. Setiap berita acara dan sertifikat kabupaten/kota yang masuk terlebih dahulu langsung dihitung sambil menunggu masuknya hasil rekapitulasi daerah lain.
