Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga April, Angka Pengangguran Jatim Capai 14.036 Kasus

Kompas.com - 16/04/2009, 19:06 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Hingga bulan April 2009, jumlah pemutusan hubungan kerja atau PHK di Jawa Timur mencapai 14.036 kasus dan 2.007 karyawan telah masuk dalam rencana PHK. Kendati demikian, belum muncul langkah konkret Pemerintah Provinsi Jatim untuk menyikapi fenomena ini.

Dari total 14.036 kasus PHK di Jatim, kasus terbesar disebabkan krisis keuangan global dengan jumlah PHK sebanyak 9.078 karyawan, 331 karyawan kehilangan pekerjaan karena alasan non-krisis, dan 226 karyawan lain diberhentikan karena masa kontrak habis. Selain itu, 4.401 karyawan telah dirumahkan dan 2.007 karyawan lainnya telah masuk dalam daftar rencana PHK.

Tingginya angka PHK terjadi antara lain karena 14 perusahaan di Jatim gulung tikar dan 31 perusahaan tutup sementara akibat krisis keuangan global.

Angka PHK terbesar terjadi di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 3.000 kasus, Pasuruan 2.000 kasus, dan Gresik 1.500 kasus. Kasus serupa juga terjadi di Surabaya, Malang, Nganjuk, dan Mojokerto.

Ketua Aliansi Buruh Menggugat Jamaludin mengatakan, sampai saat ini belum muncul tindakan konkret dari Pemprov Jatim menyikapi persoalan ini. "Permasalahan ini membutuhkan penanganan mendesak antara lain penyusunan peraturan gubernur (pergub) untuk korban PHK dan memfungsikan kembali pengawasan Dinas Tenaga Kerja," ujarnya, Kamis (16/4) di Surabaya.

Menurut Jamaludin, perda sangat dibutuhkan untuk penguatan dan perlindungan hukum bagi para korban PHK, pemberian jaminan akses pendidikan, kesehatan, dan pelatihan kerja serta pemberian stimulus penguatan ekonomi. Jika langkah ini tak dijalankan, maka angka PHK di Jatim akan semakin besar.

"Usulan tersebut sudah berulang kali kami sampaikan pada tripartit yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, serta pemerintah. Namun, langkah ini sering kali terhenti karena alasan minimnya anggaran," ucapnya.

Khusus KTP Surabaya

Salah satu langkah konkret penanganan kasus PHK telah diterapkan Kota Surabaya, khususnya di tiga perusahaan, yaitu UD Terang Swara, PT Inkatama, dan CV Harita. Sebanyak tiga perusahaan tersebut memberikan layanan akses pendidikan, kesehatan, dan latihan kerja. Namun, sampai sekarang baru 100 karyawan yang mendapatkan fasilitas tersebut, itu pun harus karyawan yang memiliki kartu tanda penduduk.

Memang, solusi bagi korban PHK di Kota Surabaya masih sangat terbatas jangkauannya. Namun, tindakan seperti ini seharusnya dijalankan juga di seluruh Jawa Timur. Demikian dikatakan Jamaludin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com