MEDAN, KOMPAS.com — Pendiskualifikasian partai politik di Sumatera Utara sebagai peserta pemilu akibat keterlambatan mereka menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus, tak merata.
Sebagian partai politik dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2009 karena tak memiliki pengurus dan caleg di daerah yang bersangkutan. Kabupaten Dairi tercatat sebagai daerah yang paling banyak mendiskualifikasikan partai politik di Sumatera Utara.
Hingga Rabu (8/4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) baru menerima laporan dari 17 KPU kabupaten/kota dari 29 KPU kabupaten/kota yang ada di Sumut. Di Dairi jumlah parpol yang didiskualifikasi adalah PNI Marhaenisme, Partai Kedaulatan, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Menurut Anggota KPU Sumut Divisi Pemutakhiran Data dan Penghitungan Suara Turunan Gulo, KPU kabupaten/kota yang belum melaporkan pendiskualifikasian parpol lebih karena kesibukan mereka mengurus logistik, atau pun di daerah tersebut tak ada parpol yang didiskualifikasi.
KPU yang telah melaporkan pembatalan parpol sebagai peserta pemilu adalah Pakpak Bharat membatalkan Partai Bulan Bintang (PBB), Tapanuli Selatan membatalkan PSI, Mandailing Natal membatalkan PBB dan Partai Patriot, dan Medan membatalkan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).
Samosir membatalkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PPP, PBB, PKNU, dan PNUI; Deli Serdang membatalkan PPDI dan PNUI; Langkat membatalkan PPDI dan PNUI; Padang Lawas membatalkan PPDI, Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI).
Batubara membatalkan Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), PNUI dan PSI; Humbang Hasundutan membatalkan PKPI, PPDI, PKNU, dan PPNUI; Tapanuli Utara membatalkan PKNU, PPNUI, Partai Republika Nusantara, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.
Binjai membatalkan Partai Karya Peduli Bangsa dan PPDI; Nias membatalkan PPDI; Padang Lawas Utara membatalkan Partai Demokrasi Pembaruan, PPDI, PDS, dan PKDI; Toba Samosir membatalkan PKS, PBB, Partai Bintang Reformasi, PKNU, PNUI, dan PSI; Tebing Tinggi membatalkan PPPI, Partai Kedaulatan, PKDI, dan PPNUI.
Menurut Turunan, beberapa parpol dibatalkan karena mereka memang tak mempunyai pengurus dan caleg di daerah yang bersangkutan. Sebenarnya yang betul-betul punya caleg dan pengurus, tetapi dibatalkan oleh KPU daerah bersangkutan, jumlahnya hanya 15 parpol.
"Sisanya dibatalkan karena tidak punya pengurus dan caleg di daerah tersebut," ujarnya.
Secara terpisah Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDS Sabar Martin Sirait mengungkapkan, partainya hanya dibatalkan di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara sehingga di luar kabupaten tersebut, PDS bisa bertarung dalam pemilu legislatif.
"Karena ada kesan kalau PDS dibatalkan di 17 kabupaten di Sumut," tandasnya.

