Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 07:41 WIB
KPU Dicurigai "Main Mata" dengan Parpol
Inggried Dwi Wedhaswary | Jumat, 3 April 2009 | 16:31 WIB
|
Share:

Inggried Dwi W
Konferensi pers bersama CETRO-ICW-TII menyikapi surat edaran KPU tentang petunjuk teknis audit pelaporan dana kampanye, Jumat (3/4), di Jakarta

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarnya surat edaran KPU bernomor 612 /KPU/III/ 2009 mengenai penjelasan teknis audit laporan dana kampanye, memunculkan kecurigaan tersendiri.

Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) Teten Masduki menilai, selama ini KPU tidak pernah memberi perhatian pada setiap persoalan yang berkaitan dengan dana kampanye.

Ketentuan salah satu poinnya yang menihilkan batasan sumbangan dana kampanye seperti yang diatur UU Pemilu menimbulkan dugaan bahwa surat edaran itu dibuat karena "pesanan" parpol tertentu. Teten menduga, surat edaran itu untuk melindungi parpol yang sudah melanggar batasan sumbangan dana kampanye. Sesuai UU Pemilu, batasan sumbangan individu Rp 1 miliar dan badan usaha sebesar Rp 5 miliar.

"Saya agak mencurigai, surat edaran itu untuk melindungi mereka yang sudah melanggar batasan sumbangan dana kampanye. Selama ini, KPU tidak memberi perhatian pada soal dana kampanye sehingga banyak praktik uang dibiarkan saja," ujar Teten, dalam konferensi pers di Kantor TII, Jumat (3/4).

"Tapi dengan tiba-tiba, dia (KPU) membuat peraturan yang isinya memberi keuntungan bagi partai besar untuk mendulang dana kampanye sebesar-besarnya," lanjut dia.

Kecurigaan yang sama juga dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay. "Dengan surat edaran ini, KPU seakan tidak tahu arti penting pembatasan dana kampanye. Jangan-jangan KPU bermain mata dengan peserta pemilu tertentu, yang sudah melanggar ketentuan," kata Hadar.

Keduanya mengkhawatirkan, tidak adanya pembatasan akan membuat parpol bisa "dibeli" oleh kelompok pemodal. Efeknya, pemenang pemilu yang menerima sumbangan besar dari pihak tertentu akan dikendalikan oleh penyumbang tersebut.

"Kalau itu pesanan, kepercayaan publik terhadap KPU, yang seharusnya netral, tidak ada," kata Teten.

Sementara itu, Koordinator ICW, Danang Widoyoko, mengatakan, sisi menguntungkan bagi parpol karena surat edaran itu membuat aliran uang ke parpol menjadi tak terbatas. Mahalnya biaya politik, misalnya untuk beriklan, membuat parpol memutar otak mencari dana yang besar.

Ketentuan dalam surat edaran KPU tersebut pada poin 4 huruf f mengatur bahwa batasan sumbangan maksimal berlaku untuk sumbangan per transaksi, bukan batasan sumbangan maksimal secara akumulasi.