KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Perusahaan Enggan Laporkan PHK
Selasa, 31 Maret 2009 | 17:56 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Meski gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK masih terus berlangsung, terjadi keengganan perusahaan untuk melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Dikhawatirkan hal itu akan merugikan karyawan yang terkena PHK, terutama mengenai pembayaran pesangon.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Indsutrial dan Pengawasan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Semarang Budi Yuwono mengungkapkan hal itu, Selasa (31/3) di Ungaran. Hal itu berdasarkan temuan adanya sejumlah kesepakatan bersama secara bipartit yang kurang berpihak pada pekerja. Sebagai contoh, pembayaran pesangon yang dicicil hingga 24 bulan.

Padahal, seharusnya pesangon itu dibayarkan seketika. Namun, apabila ada kesepakatan, hal itu bisa berubah. Persoalannya apabila buruh ter-PHK baru merasa dirugikan setelah menandatangani surat kesepakatan, hal itu sudah terlambat, katanya.

Penulis: GAL   |     |   Sumber : Kompas Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.