Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 14:32 WIB
Perusahaan Enggan Laporkan PHK
Antony Lee | Selasa, 31 Maret 2009 | 17:56 WIB
|
Share:

SEMARANG, KOMPAS.com — Meski gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK masih terus berlangsung, terjadi keengganan perusahaan untuk melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Dikhawatirkan hal itu akan merugikan karyawan yang terkena PHK, terutama mengenai pembayaran pesangon.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Indsutrial dan Pengawasan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Semarang Budi Yuwono mengungkapkan hal itu, Selasa (31/3) di Ungaran. Hal itu berdasarkan temuan adanya sejumlah kesepakatan bersama secara bipartit yang kurang berpihak pada pekerja. Sebagai contoh, pembayaran pesangon yang dicicil hingga 24 bulan.

Padahal, seharusnya pesangon itu dibayarkan seketika. Namun, apabila ada kesepakatan, hal itu bisa berubah. Persoalannya apabila buruh ter-PHK baru merasa dirugikan setelah menandatangani surat kesepakatan, hal itu sudah terlambat, katanya.

Sumber :
Kompas