BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 25 lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah mengajukan diri sebagai pemantau pelaksanaan pemilihan umum 2009 di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Sebanyak tiga diantaranya sudah mengembalikan formulir permohonan akreditasi dan validasi kepada Komite Independen Pemilihan Aceh.
Ketua Kelompok Kerja Organisasi KIP Aceh, Nurjani, Kamis (26/3), mengatakan, tiga di antara 25 lembaga yang sudah mengajukan permohonan, sudah mengembalikan formulir pendaftaran tersebut. "Kemarin hari terakhir batas waktu pengambilan formulir pendaftaran dan pengajuan permohonan menjadi pemantau," terang Nurjani.
Nurjani menerangkan, untuk memperoleh akreditasi dan verifikasi dari KIP Aceh, setidaknya ada lima persyaratan yang harus dilengkapi oleh organisasi pemantau pemilu yang akan melaksanakan kegiatannya. Yakni akte notaris tentang pendirian organisasi, susunan kepengurusan organisasi dan jumlah pemant au yang akan dilibatkan dalam kegiatan, lokasi daerah kegiatan pemantauan yang akan didatangi, nama dan alamat tempat tinggal pemantau serta sumber dana dan jumlah dana yang akan digunakan organisasi pemantau selama bekerja di Aceh.
Menurut Nurjani, seluruh kelengkapan administrasi akan menjadi unsur penilaian utama dari calon organisasi pemantau tersebut. Satu persyaratan administrasi saja yang gagal dipenuhi oleh organisasi tersebut, menurut Nurjani, akan membuat pihaknya tidak dapat memverifikasi dan memberikan akreditasi kepada lembaga tersebut untuk bisa berpartisipasi dalam kegiatan pemantau pemilu.

