TAPAKTUAN, KOMPAS.com - Anggota DPR Kabupaten Aceh Selatan dari Partai Bintang Reformasi (PBR) berinisial TS (59) yang ditangkap membawa senjata api (senpi) dan peluru aktif, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setempat.
"Oknum anggota dewan yang terjaring pada operasi sikat Rencong 2009 di Tapaktuan, sudah resmi menjadi tersangka dan kini yang bersangkutan kami tahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Awi Setiyono melalui Kasat Reskrim Iptu Supriadi di Tapaktuan, Kamis (26/3).
TS, warga Desa Kemumu Hilir, Kecamatan Labuhan Haji Timur, ditangkap aparat kepolisian karena membawa senpi Walther jenis FN. Polisi juga menyita 184 butir peluru kaliber 4,5 mm, empat tabung kecil gas pendorong dan satu butir peluru aktif kaliber 7,62 mm.
Selain itu polisi juga menemukan dua lembar kartu tanda pengenal sebagai anggota Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin). "Kami sedang menyelidiki status keanggotaan tersangka, yang mengaku sebagai anggota Perbakin dan peluru aktif yang diamankan," katanya.
Menurut Kapolres, tersangka telah melanggar pasal-1 ayat (1) Undang-undang darurat No.12/1951 tentang kepemilikian senjata api, bahan peledak dan senjata tajam yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Ketua DPRK Aceh Selatan, H Abdul Salam mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa anggotanya itu. Ia juga meminta semua pihak untuk mengedepankan praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa TS.
"Saya kira semua pihak harus mengedepankan praduga tak bersalah, jika memang TS telah melanggar hukum tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Abdul Salam.
