Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 06:57 WIB
Divonis Lebih Ringan, Bulyan Tetap Pertimbangkan Banding
Maya Saputri | Rabu, 18 Maret 2009 | 13:33 WIB
|
Share:

MAYA SAPUTRI
Mantan anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan yang dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (18/3).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan yang dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap mempertimbangkan langkah banding. Meskipun vonis enam tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum untuk memenjarakan Bulyan selama delapan tahun.

"Saya memilih berpikir dulu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan banding," kata Bulyan Royan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3).

Bulyan pun meminta waktu untuk mempertimbangkan pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Usai persidangan, Bulyan kepada wartawan kembali mengatakan segala hal menyangkut proses banding, ia serahkan kepada kuasa hukumnya

Secara pribadi, Bulyan merasa vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak sesuai dengan perbuataannya. "Jauh panggang dari api," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bulyan, Sapriyanto Refa mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu rencana pengajuan banding. "Kita akan mempertimbangkan baik buruknya," katanya.

Sapriyanto juga keberatan atas dakwaan majelis hakim pada unsur ketiga yang menyebutkan bahwa Bulyan terbukti menerima hadiah atau janji untuk menggerakan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya. "Unsur ketiga mengenai terdakwa menggerakan sesuatu bertentangan dengan jabatannya di dalam pembacaan majelis hakim tidak tergambarkan," keluhnya

Selain divonis enam tahun penjara, Bulyan juga harus membayar denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan Majelis hakim juga mewajibkan mantan politisi Partai Bintang Reformasi ini membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar dikurangi USD 80.000 yang telah dikembalikan Bulyan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MYS