Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lampung Barat Ungkap Illegal Logging 45 Kubik Kayu

Kompas.com - 17/03/2009, 20:35 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Operasi bersama oleh tim gabungan Kepolisian Resort atau Polres Lampung Barat bersama tim Dinas Kehutanan Lampung Barat berhasil menangkap dua pelaku illegal logging pada Selasa (17/3) dan menyita 45 meter kubik kayu minyak. Sebanyak 15 meter kubik kayu minyak merupakan kayu sitaan dari dua pelaku yang ditangkap Selasa sore dan 30 meter kubik merupakan hasil operasi 20 Februari 2009.

Kepala Kepolisian Resor Ajun Komisaris Besar Polisi M. Muslimin Siregar yang dihubungi di Liwa, Lampung Barat, Selasa (17/3) mengatakan Polres Lampung Barat memiliki komitmen pemberantasan illegal logging bersama dengan Dinas Kehutanan. Polres dan Dinas Kehutanan Lampung Barat membentuk tim operasi bersama.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Ajun Komisaris Polisi Bunyamin mengatakan, penangkapan Selasa (17/3) pukul 15.00 merupakan hasil pengintaian selama tiga hari oleh tim gabungan dari Polres Lampung Barat, Polsek Pesisir Utara, dan Dinas Kehutanan Lampung Barat. Tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku illegal logging di Kerbang Deros, Dusun Batu Bulan, Pekon atau Desa Malaya, Kecamatan Lemong Kabupaten Lampung Barat atau sekitar 150 kilometer dari Liwa, Lampung Barat.

Satu tersangka diketahui bernama Harun B Juri (31), warga Desa Way Guring Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus. Tersangka lainnya bernama Ari Maryadi B Tamzir (30), warga Pekon Pagar Dalam Kecamatan Lemong Kabupaten Lampung Barat.

Menurut Bunyamin, tim berhasil menangkap pelaku saat keduanya tengah beraktivitas di lokasi penumpukan kayu. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menebang lima batang pohon kayu minyak yang tergolong kayu langka dan diolah menjadi batangan-batangan kayu berbentuk balok seberat total 15 meter kubik.

Ke-15 meter kubik kayu minyak itu sudah diolah menjadi batangan-batangan kayu berbentuk balok itu terdiri atas 240 batang kayu berbentuk balok ukuran 10x20 centimeter panjang 4 meter, 68 batang kayu minyak bentuk balok ukuran 8x20 centimeter panjang 4 meter, dan 64 batang dalam bentuk balok ukuran 16x16 centimeter panjang 4 meter.

Kedua tersangka Selasa sore tengah dalam perjalanan menuju Polres Lampung Barat untuk disidik. Bersama kedua tersangka tim gabungan membawa barang bukti berupa asatu chainsaw dan dua potong kayu minyak ukuran 10x25 centimeter dan panjang 4 meter. Sedangkan batangan-batangan kayu sisanya ditinggal di lokasi penangkapan yang dijaga satuan polisi dan sudah diberi garis polisi.

"Kami segera mengambil kayu-kayu tersebut sebagai barang bukti," ujar Bunyamin.

Bunyamin mengatakan, selain ke-15 meter kubik kayu tersebut, tim gabungan juga berhasil mengungkap kasus illegal logging dengan barang bukti 30 meter kubik kayu minyak di Dusun Way Handop, Pekon atau Desa Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Lampung Barat. Pengungkapan kasus terjadi pada 20 Februari 2009 pukul 16.00 yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bunyamin dan Kapolsek Kasat Pesisir Selatan Iptu Yana.

Kayu minyak sebanyak 750 batang atau setara dengan 30 meter kubik tersebut saat ini sedang dalam proses penurunan dari lokasi pengungkapan ke lokasi yang dapat dijangkau truk. Lokasi temuan berada jauh di dalam hutan yang hanya bisa dijangkau dengan mobil hartop dan ban rantai. Kondisi jalan makin buruk akibat curah hujan yang tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com