JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima laporan mengenai pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari daerah. Padahal, pembentukan KPPS paling lambat tanggal 9 Maret 2009.
"Ini yang belum saya tahu. Jadwal kita memang 9 Maret, tapi saya belum dapat laporan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, seusai UU RPJPN 2005-2025, di gedung KPU, Jakarta, Sabtu (14/3).
Ia menuturkan telah meminta kepada setiap KPU kabupaten kota agar membentuk KPPS. "Sudah kami surati ke seluruh Indonesia supaya dibentuk. Karena ini urusan kabupaten kota," tuturnya.


