SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah calon legislatif di daerah pemilihan 2 Demak, Kudus dan Jepara, Jawa Tengah, bertekad menggugat Komisi Pemilihan Umum. Gugatan caleg ke pengadilan umum itu terkait adanya temuan surat suara pemilu legislatif, yang dinilai janggal.
Para caleg yang dirugikan itu menuntut, KPU termasuk KPU Kabupaten Demak menarik kembali surat suara yang janggal itu. "Kami memberi waktu penarikan surat suara yang janggal itu, bisa diganti sebelum masa kampanye terbuka pada 16 Maret 2009," kata caleg untuk DPR RI , H Noor Achmad, Kamis (12/3) di Semarang.
H Noor Acmad dari Partai Golkar mengatakan, pihak sudah protes ke KPU Kabupaten Demak. KPU Demak ternyata tidak punya kewenangan untuk mengganti surat suara yang janggal. Surat suara yang janggal ditemukan, karena pencetakan nama-nama caleg terutama caleg di nomor peci (atas) tercetak huruf tebal. Nama-nama caleg nomor urut di bawahnya hanya dicetak dengan huruf tipis.
Caleg dari partai Partai Demokrat Jateng, Subyakto mengatakan, pencetakan nama-nama caleg di nomor urut peci dengan huruf tebal, berbeda dengan nama caleg di nomor berikutnya mengindikasikan sinyalemen surat suara itu mengarahkan pemilih untuk mencontreng nama-nama caleg di nomor peci.
Caleg dari PPP Jateng, HM Syahrir, pihaknya berusaha melakukan advokasi pendekatan ke KPU Kabupaten Demak supaya bisa menyelesaikan persoalan surat suara yang janggal. Bila, KPU Demak tidak mampu menyelesaikan maka gugatan akan diajukan ke KPU Pusat.
