MEDAN, SELASA — Sedikitnya 26 jaksa telah disiapkan untuk menangani kasus tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat akibat demo anarki para pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli, 3 Februari, yang menyeret 68 tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum/Humas Kejati Sumut Edi Irsan Kurniawan di Medan, Rabu (4/3), mengatakan, para jaksa senior yang sudah berpengalaman itu akan mempelajari berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilimpahkan tim penyidik Polda Sumut.
Selain mempelajari BAP, tim jaksa itu juga meneliti kelengkapan BAP yang masuk ke Kejati Sumut.
"BAP tersebut harus diteliti secermat mungkin, begitu juga kelengkapan berupa barang bukti sebelum dilimpahkan ke PN Medan untuk disidangkan," kata Kurniawan.
Ketika ditanya apakah jaksa yang ditugaskan menangani kasus Protap itu ada yang berasal dari Kejaksaan Agung, Kurniawan mengatakan tidak ada. Katanya, semua jaksa berasal dari Kejati Sumut dan beberapa orang dari Kejari Medan.
Sebelumnya, Polda Sumut melimpahkan 27 BAP tersangka.
BAP tahap pertama itu diserahkan langsung oleh Kapolda Sumut Brigjen Pol Badrodin Haiti kepada Kepala Kejati Sumut Gortap Marbun, didampingi Aspidum Kejati Sumut T Suhaimi dan Aspidsus Agoes Widjaya di Medan, Selasa.

Severity: Notice
Message: Undefined variable: output
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 748

