Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana LMDH Lamongan Berkembang hingga Rp 5,62 M

Kompas.com - 23/02/2009, 15:47 WIB

LAMONGAN, SENIN — Bantuan penguatan modal untuk masyarakat Lamongan yang berada di sekitar hutan sejak 2006 hingga kini terus berkembang. Anggaran program yang bersumber dari APBD Lamongan tersebut setiap tahun meningkat. Pada 2006, bantuan diberikan kepada 11 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebesar Rp 150 juta. Pada 2007 meningkat menjadi Rp 550 juta untuk 38 LMDH dan pada 2008 sebesar Rp 5,62 miliar untuk 78 LMDH.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Lamongan, Djonot Subagijo, Senin (23/2), mengatakan, Dispertahut Lamongan akan fokus mengevaluasi pelaksanaan program penguatan modal melalui LMDH. Berdasar evaluasi nanti jika menunjukkan perkembangan positif baik bagi masyarakat maupun hutan, program yang disalurkan melalui LMDH tersebut akan kembali dikembangkan tahun ini.

Pada akhir Mei 2009 sebagian besar petani jagung sudah selesai panen, waktu yang tepat untuk evaluasi. Evaluasi bernilai positif bukan hanya ketika aspek sosial berupa peningkatan pendidikan dan kesehatan maupun aspek ekonomi berupa peningkatan usaha produktif dan daya beli masyarakat sekitar hutan. Program diharapkan berdampak pada perbaikan lingkungan hutan serta menurunnya gangguan keamanan hutan.

"Program ini memang bertujuan agar masyarakat dan hutan bisa saling berdampingan. Jika hasil evaluasi itu positif, program ini akan kembali dikembangkan. Apalagi di Kecamatan Ngimbang akan berdiri pabrik agrobis pengolah sorbitol dari bahan palawija," kata Djonot.

Program LMDH di Lamongan diwujudkan dalam paket bantuan penguatan modal untuk agribis jagung hibrida. Setiap hektar menerima Rp 1,25 juta dalam bentuk sarana produksi yakni benih jagung hibrida dan pupuk. Sisanya digunakan sebagai dana antisipasi jika terjadi serangan hama.

Kepala Bagian Humas dan Informasi dan Komunikasi Lamongan, Aris Wibawa, menyebutkan, di Lamongan terdapat 92 LMDH 86 di antaranya sudah berakta notaris, sementara sisanya dalam proses. LMDH itu tersebar di 15 kecamatan yang memiliki kawasan hutan, paling banyak di Kecamatan Sambeng dengan 22 LMDH.

LMDH diperbolehkan mengembangkan dana bantuan asal sudah melalui musyawarah dan kesepakatan anggota LMDH dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dana ini harus dilaporkan secara transparan pada anggota secara periodik. "Selain itu harus ada laporan pada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Kehutanan setempat yang akan digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian rekomendasi penyaluran bantuan penguatan modal selanjutnya," kata Aris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com