Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Akte Kelahiran Mencapai Rp 1,5 juta di Rembang

Kompas.com - 22/02/2009, 19:06 WIB

 

REMBANG,MINGGU-Sejumlah warga di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengeluhkan biaya pembuatan akte kelahiran yang mencapai Rp 1,5 juta.

Pembuatan itu berlaku bagi warga yang berusia di atas 17 tahun dan akan menikah. Sriah (38), petani Desa Wonokerto, Kecamatan Sale, Minggu (22/2) di Rembang, mengaku diminta membayar Rp 1,5 juta untuk membuat akte kelahiran di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rembang.

Sebagai salah satu syarat pembuatan akte, ia diminta sidang di Pengadilan Negeri Rembang. "Saya cuma membawa uang Rp 100.000 untuk membuatkan akta kelahiran Dewi (18), anak saya yang mau menikah. Karena biaya pembuatan akta mahal dan harus sidang, saya tidak jadi membuat akta," kata Supiah yang meminjam uang dari tetangganya.

Tokoh masyarakat Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang, M Rouf, mengatakan lima warga Desa Karangmangu juga diperlakukan sama. Meraka adalah Khoirul (22), Hidayah (24), Nurul (23), Pasri (20), Veni (18), dan Imam Ghozali (24). "Mereka dimintai uang biaya pembuatan akte kelahiran Rp 1 juta - Rp 1,5 juta. Padahal mereka berasal dari kalangan nelayan," kata dia.

Untuk itu, Rouf meminta pemerintah daerah mengusut pelaku di balik pembengkakan biaya pembuatan akte kelahiran. Pasalnya, kalau tidak terungkap dan ditindak, masyarakat akan selalu mengalami kesulitan dalam pembuatan akte kelahiran.

Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rembang Kholid Suyono mengatakan sejumlah warga memang mengeluhkan hal itu ke DPRD. Namun belum ada bukti konkret di atas kertas, sehingga penarikan biaya itu masih berupa indikasi. "Kalau hal itu benar terjadi pasti akibat ulah oknum tertentu yang tidak tahu atau sengaja melanggar peraturan daerah tentang aministrasi kependudukan," kata dia.

Menurut Kholid, penyelenggaraan administrasi kependudukan itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008. Pasal 31 Ayat 3 peraturan itu menyebutkan biaya dan denda pembuatan akte kelahiran untuk usia 1-60 hari gratis, 2-4 bulan didenda Rp 10.000, 4-6 bulan Rp 20.000, 6-8 bulan Rp 50.000, 8-10 bulan Rp 75.000, dan 10 bulan sampai di atas 12 bulan Rp 100.000. "Hanya warga negara asing saja yang dipungut biaya cukup besar, Rp 2 juta," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com