Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 23:29 WIB
SK Gubernur Picu Demonstrasi Pembentukan Protap
Khaerudin | Selasa, 17 Februari 2009 | 18:25 WIB
|
Share:

MEDAN, SELASA - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli diduga menjadi salah satu pemicu demonstrasi anarki yang berujung pada meninggalnya Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat, pada 3 Februari lalu. Surat tersebut telah membuat DPRD Sumut dianggap sebagai satu-satunya lembaga yang menghalang-halangi pembentukan Provinsi Tapanuli.

Demikian kesimpulan Tim Pencari Fakta (TPF) DPRD Sumut yang dibentuk untuk menyelidiki insiden demonstrasi anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli. Menurut Ketua TPF Abdul Hakim Siagian, SK Gubernur Sumut yang ditandatangani tanggal 26 September 2008 tersebut menjadikan DPRD seolah-olah sebagai satu-satunya penghalang terbentuknya Provinsi Tapanuli.

"SK Gubernur ini jadi acuan Komisi II DPR, sehingga muncul opini, yang penting (untuk membentuk Provinsi Tapanuli) tinggal rapat paripurna DPRD Sumut saja. SK ini telah membuat DPRD Sumut dianggap sebagai satu-satunya penghalang. TPF berkesimpulan SK Gubernur menjadi salah satu pemicu timbulnya demonstrasi anarki tanggal 3 Februari lalu," ujar Hakim di Medan, Selasa (17/2).

Anggota TPF lainnya Muhammad Syafii mengungkapkan, selain SK Gubernur ada dua hal lain yang dinilai TPF sebagai pemicu terjadinya amuk massa pendukung Provinsi Tapanuli, yakni kunjungan tim DPDO (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) dan pemberitaan di sebuah harian lokal Medan. "Kunjungan DPOD mengesankan DPRD Sumut sengaja memperlambat proses pembentukan Provinsi Tapanuli. Selain itu, TPF juga menilai pemberitaan di sebuah harian lokal Medan memprovokasi dan meneror DPRD agar segera menggelar rapat paripurna," katanya.

TPF DPRD Sumut sebelumnya telah meminta keterangan langsung Gubernur Sumut Syamsul Arifin terkait terbitnya SK tersebut pada Jumat pekan lalu. Saat itu, Syamsul mengakui ada kesalahan dalam SK. Syamsul mengatakan akan memberi sanksi terhadap pejabat Pemprov Sumut yang terbukti bersalah telah meloloskan SK yang akhirnya dia tanda tangani itu. Menurut Syamsul, secara prosedur dia sudah benar menandatangani SK tersebut karena ada lima pejabat yang memberikan paraf.

Namun bagi TPF, SK itu secara substansial memiliki banyak kesalahan, seperti tanda tangan Gubernur tertanggal 26 September, sementara ada surat persetujuan bupati untuk pembentukan Provinsi Tapanuli ditandatangani tanggal 23 dan 24 September. Belum lagi kesalahan redaksional seperti mencantumkan nama kabupaten yang setuju pembentukan Provinsi Tapanuli sebanyak dua kali. PP 78/2007 tentang pembentukan daerah baru mengharuskan adanya kajian. "Bagaimana mungkin ada kajian kalau bupatinya baru setuju dua hari sebelum Gubernur menandatangani SK persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli," kata Hakim.

Pencurian dilaporkan

TPF juga merekomendasikan kepada Sekretariat DPRD Sumut melaporkan terjadinya kehilangan barang dan perlengkapan di gedung DPRD selama terjadi demontrasi. Hakim menuturkan, dari temuan TPF ternyata banyak sekali perlengkapan milik Sekretariat DPRD Sumut yang hilang, akan tetapi tersangka demonstrasi anarki yang kini ditahan di Poltabes Medan belum ada yang dijerat pasal pencurian.

"Pencurian ini kan deliknya aduan, sehingga kami akan mendorong Sekretaris DPRD Sumut untuk segera melaporkan pengaduan, telah terjadi pencurian berbagai kelengkapan di gedung DPRD selama terjadi demonstrasi," katanya.