GORONTALO, JUMAT — Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Prof Ir Nelson Pomalingo, Jumat (13/2), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Gorontalo terkait kasus dugaan korupsi anggaran sertifikasi guru.
Status tersangka ditetapkan Kejari, tidak lama setelah kasus itu dikembangkan ke penyidikan sejak 29 Januari lalu. "Yang bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) yang diikuti 1.100 tenaga pengajar pada Desember 2007," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo Yuyus Kusnandar, Jumat.
Nelson, lanjut Yuyus, juga telah dua kali menjalani pemeriksaan tim penyidik pidana khusus kejaksaan, yaitu pada Rabu dan Kamis (12/2). Selain itu, pihaknya juga terus mengumpulkan alat bukti yang kuat, serta sedikitnya telah memeriksa 14 saksi dari kalangan panitia pelaksana kegiatan, instruktur, dan guru peserta sertifikasi.
Yuyus menjelaskan, dugaan korupsi pada kegiatan PLPG ini terindikasi setelah ditemukannya ratusan nota pembayaran hotel fiktif untuk penginapan peserta dari kalangan guru.
Nelson terseret dalam kasus tersebut terkait dengan kapasitasnya selaku rektor UNG yang menandatangani MoU dengan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk kegiatan yang beranggaran total Rp 3,2 miliar ini.