Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partisipasi Pemilih di Sumut Terancam Turun

Kompas.com - 11/02/2009, 19:56 WIB

MEDAN, RABU - Tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan umum 2009 di Sumatera Utara terancam sangat rendah. Kondisi ini disebabkan oleh masih minimnya sosialisasi di kalangan pemilih akar rumput, akibat Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara belum mendapatkan kepastian dana bantuan dari pemerintah daerah.

Hingga saat ini menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution, lembaganya masih belum dapat berbuat maksimal menyosialisasikan pemilu tahun 2009 ke pemilih akar rumput. Hal ini terjadi karena satu-satunya anggaran sosialisasi pemilu yang diperbolehkan digunakan KPU Sumut hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam dipa (daftar isian pelaksanaan anggaran) APBN 2009, anggaran untuk sosialisasi pemilu 2009 yang bisa dikelola KPU Sumut hanya sebesar Rp 118 juta. "Kami enggak bisa berbuat banyak melakukan sosialisasi dengan terbatasnya anggaran yang boleh digunakan," kata Irham di Medan, Rabu (11/2).

Irham mengatakan, sosialisasi yang tak maksimal dapat mengakibatkan tingkat partisipasi pemilih cenderung rendah. Apalagi pelaksanaan pemilu legislatif 2009 tinggal dua bulan lagi. Meski minimnya sosialisasi, lanjut Irham, tidak bisa dianggap sebagai penyebab mutlak rendahnya partisipasi pemilih. "Sosialisasi yang kami lakukan enggak sampai ke pemilih akar rumput," katanya.

Dia masih yakin tingkat partisipasi pemilih di Sumut dalam pemilu 2009 masih bisa diharapkan tak terlalu rendah. "Tingkat partisipasi pemilih di Sumut masih bisa dikatakan rata-rata seperti daerah lain," katanya.

KPU Sumut dalam dua bulan ke depan akan tetap berusaha memaksimalkan sosialisasi pemilu 2009. Terutama dengan berusaha mencari payung hukum agar dana bantuan APBD Sumut 2009 dapat dialokasikan untuk sosialisasi yang dilakukan KPU.

Irham mengungkapkan, masalah utama terhambatnya sosialisasi yang dilakukan KPU Sumut adalah ketiadaan payung hukum mendapatkan dana bantuan dari pemerintah daerah. Dalam pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu memungkink an, pemerintah daerah memfasilitasi KPU provinsi dan kabupaten.kota.

"Hanya saja fasilitasi yang dimaksud ini masih belum jelas dalam bentuk apa. Itulah yang kami harapkan ada payung hukumnya. Memang ada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009, tetapi ini pun hanya mengatur fasilitasi yang diberikan pemda kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota sebatas bantuan personel untuk PPK dan PPS serta ruangan untuk sekretariat mereka," kata Irham.

APBD Sumut 2009 sebenarnya menganggarkan dana sebesar Rp 53 miliar penyelenggaraan pemilu. Sebanyak Rp 9,7 miliar di antaranya dialokasikan untuk bantuan kepada KPU Sumut. Sebanyak Rp 8 miliar digunakan untuk sosialisasi. "Sisanya untuk bantuan distribusi logistik hingga honorarium tenaga profesional di KPU Sumut," katanya.

Keterbatasan dana sosialisasi pemilu 2009 yang dimiliki KPU Sumut membuat anggotanya terpaksa menggunakan dana pribadi membiayai program-program sosialisasi. Anggota KPU Sumut Divisi Sosialisasi Sirajudin Gayo mengatakan, dia tetap berprasangka baik uang pribadi yang digunakan bakal diganti oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com