Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 21:35 WIB
113 Vila Tanap IMB Berdiri di Lahan PTPN
Dwi Bayu Radius | Senin, 9 Februari 2009 | 23:45 WIB
|
Share:

BANDUNG, SENIN- Sebanyak 113 vila serta bangunan permanen tanpa kepemilikan sah dan izin mendirikan bangunan berdiri di lahan PT Perkebunan Nusantara VIII. Bangunan itu berada di lahan perkebunan teh Gunung Mas, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya dijarah.

Kepala Urusan Humas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Syarif Hidayat di Bandung, Senin (9/2), mengatakan, vila-vila itu antara lain berada di Desa Kuta, Sukamanah, Sukaresmi, Sukakarya, dan Sukagalih di Kecamatan Megamendung serta Desa Citeko, Kopo, dan Cibeureum di Kecamatan Cisarua. Setelah dijarah, sebagian lahan digunakan untuk membangun vila.

Penjarahan terjadi sejak tahun 1996 dan mencapai puncaknya pada 2002-2003. Pelaku menjarah dengan cangkul, gergaji, golok, dan sebagainya. Lahan yang dijarah seluas 367 hektar (ha). Adapun keseluruhan lahan PTPN VIII di Gunung Mas seluas 1.623 ha.

Selain bangunan, di lahan itu terdapat kandang ayam, tanaman semusim, dan lain-lain. Tomat, cabai, dan kentang adalah beberapa jenis tanaman yang ditanam di areal PTPN VIII. Menurut Syarif, di lahan yang dijarah sudah terbit sertifikat hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII. 

"Itu vila-vila yang di lahan PTPN VIII. Di luar itu, masih ada lagi. Beberapa pemilik vila menyampaikan masalah ke PTPV VIII, misalnya ada yang mengaku tertipu," katanya.

Dampak negatif dan kehancuran akibat lahan dijarah dan didirikan bangunan cukup luas. Penjarahan itu melanggar Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cinajur (Bopunjur). Penatapan Bopunjur yaitu sebagai kawasan konservasi air dan tanah.

Sebelumnya, sembilan vila telah dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kepolisian Resor (Polres) Bogor dan Kodim 0362 Kabupaten Bogor.

Pembongkaran pada Oktober 2008 itu membuat pihak penggarap lahan dan pemilik vila mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk membatalkan beberapa sertifikat HGU Perkebunan Gunung Mas PTPN VIII.

Upaya Pemkab Bogor untuk menertibkan izin mendirikan bangunan (IMB) terus ditunggu. Satpol PP Kabupaten Bogor diminta berlaku tegas terhadap keberadaan vila-vila itu. Sebelumnya, terdapat sembilan hektar lain di Gunung Mas yang dijarah namun sudah dihijaukan.

Administratur Kebun Gunung Mas PTPN VIII Dede Kusdiman mengatakan, penghijauan telah dilakukan dengan penanaman perdana pada 28 November 2008. Sebanyak 9.000 bibit ditanam di areal yang dihijaukan dan akan terus dilakukan secara bertahap. Pohon-pohon yang ditanam antara lain eukaliptus, kayu manis, sengon laut, suren, rasamala, puspa, dan silver oak.

Kepala Bagian Umum PTPN VIII Muchlis Mochtar mengatakan, lahan yang dijarah masih dikuasai pihak ketiga. Lahan produktif itu dibabat dan diperjualbelikan. Sebagian besar dijual kepada warga Jakarta. "Kami berharap hukum ditegakkan," katanya.

Polres Bogor diminta menindak pelaku penjarahan serta berlaku tegas dengan membongkar bangunan tanpa IMB sehingga fungsi lahan dapat dikembalikan yaitu sebagai perkebunan teh dan konservasi air. Warga setempat pun dapat terserap menjadi tenaga kerja.