KALIMAS, JUMAT - Mulai Rabu (4/2) hingga Jumat (6/2), Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan melakukan eksekusi lahan akses Jembatan Suramadu di sisi Madura. Proses eksekusi tanah senilai Rp 2,7 miliar tersebut berlangsung lancar dan aman.
Kepala Satuan Kerja Sementara (SKS) Pembangunan Jembatan Nasional Suramadu sisi Madura, Ir Siswo Dwiyanto mengatakan, Pada eksekusi hari pertama, lahan yang dieksekusi adalah milik Mustari Muliyat atau Sidi seluas 7.960 meter persegi yang berada di Desa Baengas, Mahmud B Satunahseluas 7.650 meter persegi di Desa Baengas, Munirah seluas 533 meter persegi di Desa Baengas dan H Asad seluas 4.352 meter persegi di Desa Morkepek. Hari kedua, eksekusi dilakukan pada lahan milik Affan di Desa Pangpong, Datun di Desa Pangpong, dan Machmud di Desa Morkepek. Sedangkan pada hari ketiga proses eksekusi berupa kegiatan pemerataan tanah.
Menurut Siswo, dalam proses eksekusi masyarakat berlaku kooperatif. Sehari sebelum eksekusi mereka mulai menebangi sebagian besar pohon milik mereka. "Dengan kondisi tersebut, eksekusi akhirnya lebih lancar," ujarnya, Jumat (6/2).
