Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 22:43 WIB
Syekh Puji Tuntut LSM Kompak Rp 15 Miliar
Herpin Dewanto Putro | Selasa, 3 Februari 2009 | 21:36 WIB
|
Share:

SEMARANG, SELASA—Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menggugat Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Kompak dan menuntut ganti rugi Rp 15 miliar. Syekh Puji menggugat LSM Kompak yang telah melaporkan pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa kepada Polwiltabes Semarang, Oktober 2008 silam. Kompak menuduh Syekh Puji telah mengeksploitasi anak di bawah umur dalam laporannya.

Empat kuasa hukum Syekh Puji, yaitu Agus Jaya Astra, Ramdlon Naning, Syahwan Effendi, dan Safiudin datang dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (3/2). Dalam persidangan ini, Syekh Puji yang juga p emilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, menyiapkan 12 pengacara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunianto beserta anggota Amin Sembiring dan Kurnia berlangsung kurang dari lima menit. Alasannya, Ketua LSM Kompak Legiyanto Toha selaku tergugat tidak hadir. Hakim pun menunda sidang tersebut dan melanjutkannya kembali pada Selasa (17/2).

Agus mengatakan, Syekh Puji telah menikah secara sah sesuai hukum Islam. "Oleh karena itu, pernikahan tersebut tidak melanggar undang-undang perlindungan anak. Perbuatan tergugat bisa dikatakan melawan hukum karena memutarbalikan fakta," kata Agus.

Berdasarkan laporan gugatan yang dibuat kuasa hukum Syekh Puji, laporan LSM Kompak tersebut membuat peristiwa pernikahan itu menjadi perhatian banyak orang. Akibatnya, Syekh Puji merasa kehidupan pribadinya terganggu.

Kuasa hukum Syekh Puji juga meminta Legiyanto membuat permintaan maaf yang dipublikasikan lewat beberapa media massa cetak dan elektronik. Mereka juga meminta hakim menyita harta benda tergugat sebagai jaminan.