
SEMARANG, SENIN — Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak polisi agar kasus pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12) segera diproses di pengadilan. KPAI menilai pernikahan itu melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Kami ingin berita acara pemeriksaan atau BAP kasus ini segera dinyatakan lengkap atau P-21," kata Ketua KPAI Masnah Sari setelah memberikan keterangan di Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Semarang, Senin (2/2). Namun, baik KPAI, maupun polisi masih perlu bukti tambahan agar BAP dinyatakan lengkap.
Masnah Sari mengatakan, pihaknya kesulitan mengumpulkan bukti karena para saksi dan korban enggan memberi keterangan. Oleh karena itu, perlu ada diskusi antara polisi dan ahli hukum untuk membahas kasus ini.
"Diskusi perlu diadakan sehingga aspek yuridis dalam kasus ini dapat disimpulkan," kata Masnah Sari. Dalam diskusi itu, Masnah juga berharap polisi dapat menemukan pasal-pasal hukum yang tepat untuk menangani kasus ini.
Seperti diketahui, Syekh Puji yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, menikahi Ulfa pada Oktober 2008. Ulfa merupakan salah satu murid di pondok pesantren itu. Namun, setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Ulfa pun dikembalikan kepada orangtuanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Semarang Ajun Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan mengatakan, polisi juga kesulitan mengumpulkan keterangan dari korban. Oleh karena itu, polisi sangat memerlukan keterangan tambahan dari KPAI sebagai lembaga independen untuk mendalami kasus ini.
"Namun, data penyelidikan kami tidak sesuai dengan keterangan yang diperoleh KPAI sehingga kami harus menyelaraskannya terlebih dulu," kata Roy. Senin siang itu, Masnah Sari dan timnya memberikan keterangan kepada polisi secara tertutup dari pagi hingga sore hari.