Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemis Tertangkap 3 Kali Didenda Rp 25 Juta

Kompas.com - 19/12/2008, 16:24 WIB

MADIUN, JUMAT — Sebanyak 38 orang gelandangan dan pengemis di Kota Madiun terjaring dalam operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Kota Madiun, Jumat (19/12).

Razia digelar di jalan-jalan utama dan tempat-tempat umum yang biasa menjadi tempat mangkal gelandangan dan pengemis di Kota Madiun. Razia di antaranya dilakukan di Jalan Pahlawan, Jalan Sumatera, dan Jalan Dr Soetomo. Razia juga dilakukan di Alun-alun Kota Madiun, bantaran Sungai Bengawan Madiun, di depan sejumlah tempat perbelanjaan, dan Terminal Bus Madiun.

Kebanyakan dari yang terjaring ini berusia lebih dari 40 tahun dan berasal dari luar Madiun, seperti Ponorogo dan Ngawi. Salah satu diantaranya terpaksa digotong oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun saat akan diangkut ke dalam truk karena tidak bisa berjalan. Mereka yang terjaring ini kemudian dibawa ke Balai Dinas Sosial Kota Madiun untuk didata dan dibina.

Menurut Kasie Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun Haryanto, kebanyakan dari mereka yang tertangkap tersebut sudah pernah terjaring sebelumnya.

"Jika sudah tiga kali mereka terjaring mereka akan dikenai tindak pidana ringan sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Mereka bisa dikenai sanksi tiga bulan penjara dan denda Rp 25 juta," jelasnya.

Haryanto melanjutkan, razia yang digelar pihaknya kemarin merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat kalau gelandangan dan pengemis mengganggu ketertiban umum dan membahayakan lalu lintas kendaraan. "Bahkan ada pula laporan dari warga kalau ada yang memalak di bantaran Sungai Bengawan Madiun," tambahnya.

Razia semacam ini, menurutnya, akan terus dilakukan pihaknya, apalagi sebentar lagi akan ada hari raya Natal dan Tahun Baru. Pada saat-saat hari raya ini biasanya akan banyak gelandangan dan pengemis dari luar Madiun yang mengemis di Madiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com