Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 23:22 WIB
SPSI Sukabumi Tuntut Pembubaran Lembaga Pengawas Ketenagakerjaan
Agustinus Handoko | Kamis, 18 Desember 2008 | 10:34 WIB
|
Share:

Laporan wartawan Kompas Agustinus Handoko

SUKABUMI, KAMIS - Sekitar 100 buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/12). Mereka menuntut pembubaran lembaga pengawas ketenagakerjaan yang dinilai lebih memihak kepentingan pengusaha.

Ketua SPSI Sukabumi Mochammad Popon mengatakan, selama ini pengawas ketenagakerjaan justru membiarkan berbagai pelanggaran perburuhan di perusahaan-perusahaan. "Seharusnya mereka menegakkan aturan perburuhan. Kalau tidak begitu, perusahaan merasa mendapat angin segar untuk terus menindas buruh," kata Popon.

Popon memberi contoh, banyak perusahaan yang tetap mempekerjakan tenaga kontrak setelah dua tahun lebih. Padahal, aturan perburuhan menyatakan bahwa tenaga kontrak yang sudah bekerja selama dua tahun harus diangkat menjadi karyawan tetap. Di Sukabumi, kata Popon, 70 persen dari 125.000 pekerja adalah tenaga kontrak.