Kamis, 16 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 16 Februari 2012 | 17:58 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Samuel Oktora | Senin, 15 Desember 2008 | 22:38 WIB
|
Share:

RUTENG, SENIN — Berkas kasus pencemaran nama baik Bupati Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda dengan tersangka Ketua DPRD Manggarai Barat Mateus Hamsi telah dilimpahkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan hari ini, Senin (15/12).

Pelimpahan dilakukan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai, di Kantor Kejari Manggarai, Ruteng.  

"Tersangka tidak ditahan, sebab dari pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 310 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun empat bulan. Kalau mengacu Pasal 21 KUHAP, ancaman pidana di bawah lima tahun tak bisa dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Timbul Tamba, Senin, yang dihubungi dari Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Timbul, Pasal 310 KUHP tidak termasuk dalam pasal pengecualian dapat dilakukan penahanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, seperti untuk kasus penganiayaan, penadahan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Wilfridus Fidelis Pranda telah melaporkan Mateus Hamsi ke Polres Manggarai Barat, karena Ketua DPRD Manggarai Barat itu dituding telah mencemarkan nama baiknya, yakni terkait press release tertulis yang disebarkan Mateus kepada sejumlah wartawan, ketika Mateus melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Fidelis itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2008.

Dalam pernyataan tertulisnya, Mateus Hamsi menyebutkan, Fidelis telah melakukan korupsi sekitar Rp 80 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, tutur Timbul, yang telah menjabat sebagai Kejari Manggarai selama delapan bulan itu.

Dugaan korupsi Fidelis yang dilaporkan Mateus kepada KPK termasuk pula kasus proyek singkong bahan baku etanol tahun 2007 senilai Rp 2,8 miliar yang dinilai fiktif.

Advertorial
»