Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, JUMAT — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Jawa Timur masih menyisakan persoalan. Seperti diketahui, putusan MK memerintahkan pemungutan suara ulang di dua kabupaten di Madura, yaitu Bangkalan dan Sampang.
Ketua DPP Partai Golkar yang juga anggota Komisi Pemerintahan (Komisi II) DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, ada sesuatu yang alpa dari putusan MK. Menurut dia, pelaksanaan pilkada ulang memiliki implikasi pelanggaran UUD oleh KPU Jawa Timur.
Priyo menjelaskan, UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah melarang adanya pilkada pada 2009. "Ini implikasi dari Permendagri 44 Tahun 2007 yang mengatur tidak adanya pendanaan untuk pilkada pada 2009 karena kita ingin seluruh kekuatan bangsa konsentrasi ke pemilu legislatif dan pilpres. KPU Jatim mungkin juga khawatir kalau dilaksanakan mereka dikatakan melanggar UUD," kata Priyo pada diskusi di Gedung DPR, Jumat (5/12).
Selain itu, pelaksanaan pemungutan suara ulang pada bulan Januari 2009 dikhawatirkan mengganggu tahapan pemilu legislatif. "Tahun 2009 itu harus bersih dari pemilu di tingkat lokal. Kemungkinan KPUD sulit melaksanakan karena rumit dari segi anggaran dan logistik. MK tidak memperhitungkan teknis-teknis yang seperti ini," lanjutnya.
Persoalan lainnya, KPU Sampang dan Bangkalan akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir Desember ini. Solusi ekstrim dilontarkan Priyo. Langkah paling aman, menurutnya, adalah menunda pemungutan suara ulang setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres.
"Yang paling indah, jika menghormati putusan MK dilaksanakan tidak lewat dari bulan Desember ini atau diselenggarakan sekalian setelah pemilu legislatif atau pilpres. Ini pilihan aman, tidak berimplikasi hukum. Tapi kitakan dipaksa untuk menghormati putusan MK karena tidak ada pilihan lain," ujarnya.
