Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Korupsi

Kompas.com - 30/11/2008, 19:17 WIB

JAKARTA,MINGGU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Ismunarso, sebagai tersangka dugaan korupsi kas daerah Situbondo.

Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Minggu (30/11), mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. "Naik tahap penyidikan sejak minggu lalu," kata Johan.

Kasus itu telah disidik oleh aparat penegak hukum di Situbondo. Namun, KPK mengambil alih dan memulai menangani kasus dari awal, yaitu tahap penyelidikan. Setelah memiliki cukup bukti, kata Johan, KPK meningkatkan pengusutan kasus ke tahap penyidikan. Menurut Johan, hingga saat ini KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.

Sebelumnya, masyarakat Situbondo yang diwakili oleh pimpinan pondok pesantren Salafiah Sarifiah menemui pimpinan KPK. Pimpinan pondok pesantren Salafiah Sarifiah, KH. Fawaid As’ad meminta KPK segera mengambil alih kasus tersebut karena menganggap penegak hukum di Situbondo tidak serius menangani dugaan penyelewengan kas daerah sebesar Rp 45,7 miliar itu.

Fawaid juga berharap KPK berani memeriksa Bupati Situbondo Ismunarso karena diduga terlibat. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Ismunarso oleh aparat penegak hukum Situbondo selalu mengalami hambatan. "Selalu kendalanya adalah surat izin Presiden," katanya.

Dugaan penyelewengan kas daerah Situbondo sebesar Rp 45,7 miliar diduga melibatkan Bupati Situbonso Ismunarso. Hal itu membuat beberapa orang, termasuk para santri pondok pesantren Salafiah Sarifiah, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut KPK mengambil alih kasus itu dari kepolisian daerah setempat. Terkait kasus itu, KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Situbondo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com