Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Makassar

Kompas.com - 27/11/2008, 13:29 WIB

JAKARTA, KAMIS — Ilham Arief Sirajudin-Supomo Guntur akhirnya melenggang menjadi wali kota dan wakil wali kota Makassar. Kepastian ini diperoleh setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pihak penggugat yang terdiri atas empat pasang perserta Pilkada Kota Makasar 2008.

Pemohon perkara itu, yakni HM Ilham Alim Bachrie/Herman Handoko (calon wali kota/wakil wali kota nomor urut 7), Firmansyah Mappasawang/Kasma F Amin (calon nomor urut 5), Ridwan Syahputra Musa Gani/Irwan A Paturusi (calon nomor urut 4), dan Andi Idris Manggabarani/Muhammad Adil Patu (calon nomor urut 2).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Abdul Mukhtie Fadjar, dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Kota Makassar di Jakarta, Kamis (27/11).

Seperti diketahui, pemohon mengajukan keberatan terhadap KPU Makassar Nomor 270/62/P.KWK-MKS/tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2009-2014 tanggal 4 November 2008.

Keberatan itu karena pemohon hanya ditetapkan memperoleh suara sebesar 102.241 suara (calon nomor urut 2), 11.885 suara (calon nomor urut 4), 13.509 suara (calon nomor urut 5), dan 4.107 suara (calon nomor 7). Sementara itu, calon nomor urut 1, Ilham Arief Siradjudin/Supomo Guntur, memperoleh sebanyak 370.912 suara.       

MK berkesimpulan bahwa bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya kekeliruan dan kesalahan dalam penghitungan jumlah suara masing-masing pasangan calon hasil pemungutan suara dalam Pilkada Kota Makassar.

"Bahwa oleh karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan permohonannya, penetapan rekapitulasi suara Pilkada Kota Makassar 2008 Nomor 270/138/P.KWK-MKS/XI/2008 adalah sah menurut hukum," katanya.

Majelis hakim menyatakan, pasangan calon tertentu yang memperoleh suara terbanyak di beberapa TPS karena pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan termohon selama tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Makassar.

Namun, pemohon tidak dapat menunjukkan adanya pelanggaran dan kecurangan dalam pencoblosan pada penghitungan suara di beberapa TPS di 14 wilayah kecamatan di Kota Makassar.

"Artinya, pemohon tidak dapat memberikan rincian yang tepat di TPS-TPS mana di 14 kecamatan dan berapa penghitungan suara yang dipandang keliru," katanya.
"Bahwa dengan demikian, menurut Mahkamah semua dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan," kata majelis hakim konstitusi.       

Sementara itu, pemenang Pilkada Makassar, Ilham Arief Siradjudin, mengatakan, pihaknya sudah sejak awal punya keyakinan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon ditolak. "Karena apa yang dituduhkan adalah fakta-akta yang sulit dibuktikan. Terus terang kami tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dituduhkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com