SADAI, BANGKA POS — Suasana perkampungan Pasir Putih, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, malam itu, Senin (17/11), hiruk-pikuk. Warga kaget mendengar teriakan dari dalam salah satu rumah. Rupanya polisi sedang menggerebek Saman (31).
Pria ini sudah cukup lama diintai polisi karena diduga menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis pistol. Untuk membuktikannya, jajaran Polres Bangka Selatan menggerebek kediaman Saman.
Upaya menangkap Saman bak film laga. Puluhan personel dikerahkan menumpang tiga mobil. Bahkan, Kapolres Basel AKBP Yusuf Suprapto, Kabag Ops AKP Hanang, dan Kasat Reskrim AKP Hidayat A Ginting ikut turun tangan.
Perkampungan penduduk saat itu tampak sepi. Pintu rumah-rumah warga banyak yang tutup, lampu-lampu dipadamkan tanda penghuninya sudah berada di peraduan. Begitu pula Saman yang sedang terlelap tidur.
Tepat pukul 22.00, rombongan Polres sampai di lokasi. Puluhan polisi langsung menyebar. Rumah Saman malam itu dikepung dari segala penjuru. Sementara itu, AKP Hanang dan AKP Hidayat mengetuk pintu. Tak lama, Haje (20), istri Saman, membuka pintu rumah.
Setelah memastikan Saman malam itu berada di rumah, polisi langsung meringkusnya. Saman yang sedang tidur kaget bukan main. Ia berusaha membela diri sambil berteriak-teriak. Sepertinya Saman tak "merestui" penggeledahan itu. Ia juga menolak dituduh menyimpan senpi rakitan. Rumah yang tadinya sepi dalam sekejap berubah menjadi hiruk-pikuk sehingga membangunkan para tetangga.
Polisi tidak mau kalah. Ketua RT H Damanze dan Jamal sebagai saksi penggeladahan rumah Saman pun dipanggil. Alhasil, petugas menemukan barang bukti pistol rakitan dan mainan serta peluru kaliber 38 dan kaliber 9 di dalam lemari kamar Saman.
Saman akhirnya tidak mampu berkelit lagi. Apalagi, sebelumnya polisi sudah mendengar pengakuan Yunus (22), warga Sadai, yang tak lain temannya sendiri. Yunus diringkus di jalan menuju kafe daerah Peragan, Desa Sadai. Dari tangannya, petugas juga mengamankan sepucuk pistol rakitan. Buruh TI ini mengaku membeli senpi dari temannya di Palembang seharga Rp 1 juta. Rencananya, senpi itu akan dijual keesokan harinya, Selasa setelah ia ditangkap.
Sementara itu, Saman mengaku, senpi itu didapat dari kakak iparnya, Sudirman, sekitar dua bulan lalu. Menurut Saman, senpi itu untuk menjaga keamanan saat bertugas jaga malam di lokasi TI daerah Pasir Kuarsa, Toboali.
Pengembangan terus dilakukan. Sekitar pukul 23.15, setelah menyusuri puluhan kilometer jalan becek di tengah hutan, jajaran Polres berhasil membekuk Sudirman di sebuah kafe tengah hutan daerah Peragan. Di kafe yang mirip warung remang-remang itu Sudirman bekerja sebagai penjaga malam. Polisi juga mengamankan seorang pria bertato.
Operasi penangkapan berakhir sekitar pukul 02.00, Selasa. Malam itu integorasi dan penyelidikan sementara terhadap Yunus, Saman, dan Sudirman sempat dilakukan di kafe tersebut.
Kriminal
Kapolres Basel AKBP Yusuf Suprapto menegaskan bahwa yang berhak menggunakan senpi hanya pihak berwewenang. Itu pun harus sesuai prosedur dan tidak sembarangan.
Kata Yusuf, masyarakat umum sangat tidak diperkenankan untuk memiliki dan menggunakan senpi meskipun rakitan. Karena menggunakan senpi sangat memungkinkan timbulnya tindakan kriminal, misalnya pembunuhan dan perampokan.
Kapolres meminta Saman, Yunus, dan Sudirman memberikan keterangan tentang sindikat penyelundupan serta jual beli senpi, terutama di Basel. "Kami akan tindak tegas dan memberikan hukuman yang sepadan sesuai aturan hukum yang berlaku kepada para pelaku penyakit masyarakat," tandas Yusuf di hadapan ketiga tersangka saat di lokasi kafe Peragan.
