Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pilkada Kota Makassar Tak Cukup Bukti

Kompas.com - 14/11/2008, 13:02 WIB

 

JAKARTA,JUMAT--Dalil gugatan yang diajukan dalam sidang sengketa Pilkada Kota Makassar terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/11), dinilai tak cukup bukti.

Menurut ketua majelis hakim MK Arsad Sanusi, dalil-dalil yang tercantum dalam petitum gugatan belum disertai cukup bukti dan kurang tajam. "Dalil-dalil yang saudara (kuasa hukum) ajukan masih banyak berupa asumsi-asumsi saja. Misalnya, tidak disertai bukti-bukti TPS mana yang terjadi pembelian suara atau penggelembungan suara," ujar Arsad.

Hari ini, MK menggelar sidang gugatan empat calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang kalah dalam pilkada setempat. Pemohon menilai terdapat kecurangan dalam proses pilkada, dengan tidak diberikannya formulis C16KWK dan C2-KWK kepada saksi resmi sehingga bukti berupa data pembanding rekapitulasi penghitungan suara di TPS-TPS tak dapat diperoleh.

Selain itu, majelis hakim MK juga tak mengetahui bahwa kuasa hukum telah meralat bahwa mereka mewakili empat calon pasangan, bukan tiga. Arsad juga mempertanyakan jumlah saksi yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon. Saksinya berjumlah 200.000 orang. "Kapan bisa selesai itu (sidangnya nanti)?" tanya Arsad.

Masukan juga dilontarkan anggota majelis hakim Akil Mochtar yang meminta tim kuasa hukum memasukkan sejumlah bukti awal, seperti berita acara selisih hasil pilkada, lampiran identitas para pemohon, serta rekapitulasi hasil pilkada.

Akil juga meminta untuk mempertegas apakah dugaan bagi sekitar 40 persen penduduk kota Makassar yang tidak menggunakan hak pilih akibat tak terdaftar atau jutru pilihan untuk golput. "Ini karena tak terdaftar atau golput? Memilih atau tak memilih itu hak. Kecuali ada unsur disengaja yang memang bertentangan dengan UU dan itu merupakan tindakan pidana pemilu," tandas Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com