Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Malut, Lebih Baik KPU Jadi Pemohon

Kompas.com - 13/11/2008, 11:52 WIB

JAKARTA, KAMIS - Terkait sengketa pemilihan kepala daerah Maluku Utara yang dibawa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Malut terhadap Presiden SBY, majelis hakim konstitusi menilai lebih baik KPU Pusat yang menjadi pihak pemohon dalam gugatan ini.

Ketua majelis hakim konstitusi Mukhtie Fadjar menyarankan kuasa hukum KPUD Malut Bambang Widjajanto untuk mempertimbangkan peralihan pemohon kepada KPU Pusat, jika mengacu pada UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

"Berdasarkan UU Nomor 22, KPU dapat mengambil alih kewenangan KPU provinsi dalam hal tugas dan kewenangannya. Apakah tidak sedianya KPU Pusat menjadi pihak (pemohon) dalam sengketa ini," ujar Mukhtie dalam sidang pertama di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (13/11).

Hal serupa juga disampaikan oleh dua anggota majelis hakim konstitusi lainnya, Akil Mochtar dan Maruarar Siahaan. Menurut Akil, jika argumen pemohon mendasarkan pada pengambilalihan kewenangan oleh Presiden terhadap KPUD Malut, lebih baik KPU Pusat yang menjadi pihak pemohon, karena secara konstitusi KPU Pusat bisa mengambil alih kewenangan KPUD.

"Sebaiknya yang menjadi pemohon adalah KPU Pusat yang menjadi pihak yang diambil alih kewenangannya," tutur Akil. Maruarar juga berpendapat hal yang sama.

Menurut Maruarar, argumen nasional yang dibangun oleh kuasa hukum seharusnya mengacu kepada kewenangan yang bersifat nasional. "Saya melihat KPU Pusat memiliki posisi yang kuat untuk menjadi pemohon dalam hal ini. Tapi saya nggak tahu, kalau KPU Pusat bisa mengambil alih harusnya dia bisa meneruskan ini," ujar Maruarar.

Sementara itu, Bambang Widjajanto mengaku telah memperoleh mandat dari KPU Pusat untuk meneruskan hal ini. Surat itu diterima pada akhir September lalu yang memberikan mandat kepadanya untuk melanjutkan gugatan hasil Pilkada Malut ke Mahkamah Konstitusi. Lagipula, menurut Bambang, banyaknya sengketa pilkada tidak mungkin dapat ditangani oleh KPU Pusat sendirian.

"Kalau KPU Pusat kemudian nanganin ini terus padahal soal pilkada begitu banyak, kami mendorong konstruksi ini ke depan supaya KPU Pusat jangan terlalu berat tugasnya," ujar Bambang.

Bambang khawatir jika hal ini tidak diselesaikan, potensi kekuasaan pemerintahan mengintervensi KPU dalam perjalanan Pemilu ke depan menjadi sangat besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com