Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 20:22 WIB
Jika Syekh Puji Menuntut, KPAI Siap
Maya Saputri | Senin, 3 November 2008 | 16:25 WIB
|
Share:

JAKARTA, SENIN — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) siap menghadapi jika Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji mengajukan tuntutan balik kepada instansi tersebut.

Demikian dikatakan Ketua KPAI Masnah Sari seusai konferensi pers di Gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (3/11).

"Ya, silakan kalau dia akan menuntut balik, kami siap menghadapi. Namun, sebelum mengajukan penuntutan, seharusnya mereka melihat lagi dasar hukum dia menuntut balik itu apa," ujar Masnah.

Pihaknya sudah melaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan mengadukan kasus Syekh Puji yang menikahi anak berumur 12 tahun, Lutfiana Ulfa, tersebut ke kepolisian. "Kalau memang Ulfa telah diceraikan, ya proses hukum tetap jalan. Karena UU Perlindungan Anak itu kan bukan termasuk delik aduan, tetapi public recht, jadi pemerintah yang berhak mencabutnya," ujarnya.

Saat ditanya mengenai wewenang KPAI yang tak terlalu signifikan, Masnah menjelaskan telah mengupayakan beberapa langkah memproses hukum kasus ini. "Kalau untuk membatalkan pernikahan, memang bukan wewenang kami. Tugas kami tak sefrontal KPK yang memang bisa bertindak sebagai implementator, tetapi hanya meningkatkan efektivitas perlindungan anak dengan fungsi pengawasan, itu salah satunya," tutur Masnah.

Mengenai hal tersebut, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menegaskan dalam kasus ini harus ada contoh supaya ada efek jera kepada pelaku. "Biar proses hukum tetap berjalan, karena ini selain mengeksploitasi anak, juga bentuk eksploitasi kemiskinan, karena Ulfa ini dari orangtua tidak mampu lalu diperistri Puji," katanya.