
JAKARTA, MINGGU - Pernikahan di bawah umur yang dilakukan Syekh Puji terhadap Lutfiana Ulfa tetap akan diproses secara hukum meskipun telah diceraikan. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menegaskan dalam kasus ini harus ada contoh supaya ada efek jera pada pelaku.
"Biar proses hukum tetap berjalan, karena ini selain mengeksploitasi anak dan juga bentuk eksploitasi kemiskinan karena Ulfa ini dari orang tua tidak mampu lalu diperistri Puji," jelasnya konferensi pers di Gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (3/11).
Tuntutan hukum terhadap tindakan Syekh Puji telah diajukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke pihak berwenang. KPAI sudah melaporkan pada Gubernur Jawa Tengan dan mengadukan kasus Syekh Puji yang menikahi anak berumur 12 tahun Lutfiana Ulfa tersebut ke kepolisian.
"Kalau memang Ulfa telah diceraikan ya proses hukum tetap jalan. Karena UU Perlindungan Anak itu kan bukan termasuk delik aduan, tapi public recht jadi pemerintah yang berhak mencabutnya," jelas Ketua KPAI Masnah Sari dalam kesempatan yang sama.
Ia mengatakan untuk membatalkan pernikahan bukan wewenang KPAI. "Tugas kami tak sefrontal KPK yang memang bisa bertindak sebagai implementator, tapi hanya meningkatkan efektivitas perlindungan anak dengan fungsi pengawasan," ujarnya.
KPAI siap menghadapi tuntutan balik Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji terhadap tuntutan hukum yang diajukan instansi tersebut. "Ya silakan kalau dia akan menuntut balik, kami siap menghadapi. Tapi sebelum mengajukan penuntutan seharusnya mereka melihat lagi dasar hukum dia menuntut balik itu apa," ujar Masnah.