JAKARTA, SENIN — Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dan meniru perilaku pengusaha kaligrafi dari Semarang, Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji, yang menikahi Lutfiana Ulfa (12).
Imbauan itu mengemuka dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Kominfo Muhammad Nuh, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnah Sari, perwakilan MUI Huzaimah, dan Said Budairi di Kantor Depkominfo, Jakarta, Senin (3/11).
Kasus Syekh Puji itu telah melanggar tiga undang-undang, yakni UU No 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 7 (1) dan Pasal 6 (2), UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 (1) dan Pasal 81, UU No 21 /2007 tentang Perdagangan Manusia.
"Perkawinan dengan anak di bawah umur itu punya implikasi serius bagi anak, khususnya perempuan, termasuk bahaya kesehatan, trauma psikis berkepanjangan, gangguan perkembangan pribadi. Sementara itu, dampak sosial, seperti putus sekolah, kesempatan ekonomi terbatas, dan memicu perceraian dini," ujar Meutia.
"Tingginya angka perkawinan usia belasan terkait erat dengan terlalu cepatnya anak-anak kehilangan aksesbilitas terhadap pendidikan," katanya. Meutia menandaskan, orangtua harus menyadari untuk tidak mengizinkan menikahkan anak dalam usia dini dan harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak.
"Masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak dapat mengajukan class-action kepada pelaku dan melapor pada KPAI untuk diteruskan pada penegak hukum karena perilaku tersebut jelas melanggar tiga undang-undang sekaligus," kata Meutia.


