Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 23:19 WIB
4 Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap
Antonius Ponco A | Selasa, 28 Oktober 2008 | 18:26 WIB
|
Share:

 

MADIUN, KOMPAS - Empat orang pemilik senjata api rakitan beserta amunisinya ditangkap petugas Kepolisian Resor Madiun, Selasa (28/10). Polisi masih menyelidiki darimana senjata api rakitan ini diperoleh oleh keempat tersangka.

Keempat tersangka, berinisial ZM (28) dan EP (27), warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, NK (29), warga Desa Plumpung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, dan M (45), warga Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Zaini mengatakan penangkapan bermula ketika ada laporan dari masyarakat kalau ZM memiliki senjata api rakitan jenis laras panjang.

Setelah diselidiki, ZM tertangkap basah sedang membawa senjata itu di jalan di hutan di Dusun Dawung, Desa Randualas. Saat ditanyakan dokumen resmi kepemilikan senjata, tersangka tidak bisa menunjukkannya. Selanjutnya, ZM ditangkap oleh polisi.

Ketika ditanya oleh penyidik, ZM mengaku memperoleh amunisi untuk senjata apinya dari EP. EP lalu ditangkap petugas di rumahnya, di sana polisi menemukan 30 butir amunisi. Namun darimana senjata itu diperoleh ZM, polisi enggan menyebutkannya karena masih menyelidikinya. ZM mengaku membeli senjata itu dengan harga Rp 3,5 juta.

Di tempat terpisah, saat memeriksa tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial NK, NK juga mengaku memiliki senjata api rakitan yang ditaruh di rumah M yang juga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Setelah diperiksa di rumah M di Nganjuk, polisi menemukan senjata api rakitan jenis Colt kaliber 3,8 mm dan satu butir amunisi revolver kaliber 3,8 mm.

"Senjata ditemukan dalam kondisi rusak dan berada di sungai sedangkan amunisi ditemukan di dalam rumah," ujar Zaini. Polisi juga masih mencari darimana senjata api rakitan berikut amunisinya ini diperoleh NK dan M.