Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 23:18 WIB
Kerahasiaan Pilihan Masih Jadi Hak Pemilih Tuna Netra?
Caroline Damanik | Selasa, 7 Oktober 2008 | 18:21 WIB
|
Share:

JAKARTA,SELASA - Partisipasi dalam pemilihan umum adalah hak politik setiap warga negara, termasuk penyandang tuna netra. Mereka yang terbatas secara fisik untuk melihat dan membaca 'terpaksa' harus mengandalkan bantuan orang lain untuk memberikan tanda centang-ataupun mencoblos nantinya- pada surat suara.

Dengan cara seperti itu, akankah soal kerahasiaan pilihan masih jadi hak pemilih tuna netra nantinya? Bisa ya, bisa tidak.

Secara sederhana, memang tidak akan menjadi rahasia lagi karena ada orang lain yang tahu pilihannya. Namun, selama si pendamping tidak membocorkannya ke mana-mana, tentu saja hal itu sah-sah saja.

Oleh karena itu, jawabannya sekarang tergantung sejauh mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya keras untuk menyediakan surat pernyataan pendampingan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sementara ini berjumlah sekitar 523.000 di seluruh Indonesia.

Menurut Ketua Umum KPU Abdul Hafidz Anshary, surat pernyataan pendampingan setidaknya dapat mengikat si pendamping secara hukum jika memang telah diatur dalam peraturan yang sah. Hal itu berarti menjamin bahwa kerahasiaan pilihan masih menjadi hak si pemilih tuna netra.

Sebenarnya, kerahasiaan pilihan bisa diakomodir dengan penyediaan template surat suara khusus pemilih tuna netra. Namun seorang tuna netra bernama Made Adi Gunawan berpendapat bahwa template akan sulit menjadi solusi jika digunakan pada pemilihan anggota legislatif karena pasti memuat ratusan nama caleg yang harus diterjemahkan ke dalam braille. Paling tidak, template hanya menjadi solusi untuk pilpres dan pemilihan anggota DPD.

Saat ini, KPU memang harus memikirkan hak-hak politik pemilih tuna netra. Selain surat pernyataan pendampingan dan template, KPU juga harus memikirkan informasi yang jelas yang memuat informasi mengenai berbagai kemudahan bagi penyandang cacat sehingga para petugas dari pusat hingga PPS memperoleh pemahaman yang sama tentang pemberian kemudahan bagi pemilih penyandang cacat.