Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Kapal Thailand Curi Ikan di Natuna

Kompas.com - 18/09/2008, 06:12 WIB
JAKARTA- Sekitar 50 kapal ikan Thailand melalukan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Jakarta Departemen Kelautan Dan Perikanan (DKP) Bachtiar Tjambi, yang ditemui di Jakarta, Rabu (17/9) menjelaskan, pihaknya baru bisa menangkap sembilan kapal ikan jenis pursine asal Thailand.

”Mereka tidak membawa bekal es dalam jumlah banyak. Fasilitas pendingin juga tidak ada sehingga diduga ada kapal penampung yang beroperasi. Saat ini, tiga unit kapal yang tertangkap kita bawa ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara untuk ditahan sebagai barang bukti,” kata Bachtiar.

Ada tiga belas orang awak berkewarganegaraan Thailand yang diamankan. Sebanyak tiga awak ditahan di darat karena sakit. Sisanya dibiarkan berada di kapal yang ditambatkan di sebelah kapal patroli DKP.

Kapal yang ditahan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta adalah MV Nawatip 1, MV Nawatip 3 dan W Siripong 9. Kapal-kapal tersebut berbobot mati 110 ton dan mampu mengangkut sekitar 40 ton ikan.

Chaiwith seorang nahkoda kapal ikan Thailand mengaku sudah beroperasi sepuluh hari di perairan Natuna ketika ditangkap patroli DKP yang menggunakan Kapal Hiu 010. Saat ditangkap hanya Chaiwith yang membawa paspor, sedangkan awak lainnya tidak membawa dokumen keimigrasian atau pun buku pelaut.

Para pelaut tersebut tidak mampu berbahasa Inggris. Sementara Chaiwith mampu berbicara dalam bahasa Inggris dengan terpatah-patah.

Dia mengaku seluruh kapal berasal dari Provinsi Pattani di Thailand Selatan dekat perbatasan Malaysia. Mereka berlayar lima hari dari Pattani ke perairan Kepulauan Natuna.

Menurut Bachtiar, barang bukti berupa ikan di palka kapal sudah membusuk. ”Kita akan menyerahkan mereka ke Pangkalan TNI-Angkatan Laut untuk diproses lebih lanjut. Mereka melanggar pasal 31 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan karena mencuri ikan. Mereka diancam denda dengan besaran Rp 600 juta hingga Rp 1 miliar ditambah kurungan satu tahun,” kata Bachtiar.

Kapal-kapal ikan Thailand tersebut dilengkapi teknologi canggih echo sounder untuk memantau gerakan kawanan ikan. Kapal Thailand yang ditangkap memiliki panjang sekitar 25 meter dengan lima tingkat dari palka hingga anjungan.

Selain kapal ikan Thailand, empat kapal ikan berbendera Vietnam dan sebuah kapal penampung ikan (tramper-Red) Fu Yuan Yu 68 berbendera China juga ditahan DKP di Pelabuhan Muara Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com