Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Retribusi Air Rawapening untuk Konservasi Hulu

Kompas.com - 15/09/2008, 12:14 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sejumlah kabupaten yang memanfaatkan Waduk Rawapening di Kabupaten Semarang sedang mengkaji penarikan retribusi pemanfaatan air. Retribusi ini akan digunakan untuk konservasi daerah tangkapan air di bagian hulu.

Menurut Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Semarang Soekendro, Sabtu (13/9), di Ungaran, rencana penarikan retribusi ini sedang dikaji dalam bentuk naskah akademis yang akan diajukan menjadi peraturan daerah provinsi.

Poin krusial dalam kajian ini terkait dengan penarikan retribusi kepada seluruh pengguna air Rawapening, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air Jelok dan Timo, PT Sarana Tirta Ungaran, serta petani di sekitar dan hilir Rawapening, seperti Demak dan Grobogan. Selain itu, digagas pula badan pengelola yang berfungsi mengelola hasil retribusi tersebut.

"Bentuk retribusi ini tidak dibatasi uang, tetapi juga bisa penanaman pohon di daerah tangkapan. Selama ini pengguna air dari Rawapening tidak memikirkan bagaimana upaya konservasi daerah hulu," kata Soekendro yang menjadi anggota tim pengkaji naskah akademis ini.

Daerah tangkapan air Rawapening, termasuk sembilan subdaerah aliran sungai, mencapai 25.079 hektar, tersebar di Kecamatan Ambarawa, Banyubiru, Bawen, Getasan, Jambu dan Tuntang (Kabupaten Semarang), serta sebagian Sidomukti dan Argomulyo (Kota Salatiga). Kondisi wilayah tersebut tergolong kritis sehingga perlu penghijauan.

Pengawas senior PLTA Jelok dan Timo, Unit Bisnis Pembangkitan Mrica, PT Indonesia Power Bibit Sugiono mengakui sejauh ini belum secara langsung menangani konservasi hulu Rawapening. Namun, untuk setiap kilowatt hour, pihaknya sudah membayar Rp 5. Kapasitas terpasang di kedua pembangkit ini 24 megawatt. "Kami memang belum mengetahui rencana itu. Namun, kalau memang sudah menjadi peraturan, tentu akan mematuhinya," kata Bibit.

Akan tetapi, kata Soekendro, biaya itu dibayarkan langsung kepada pemerintah pusat sebagai pajak lingkungan. Retribusi yang sedang digodok ini lebih mengarah ke konservasi. Namun, Soekendro tidak membantah kajian ini masih ditentang sejumlah kabupaten di hilir yang mengira aliran dana retribusi tersebut akan dinikmati oleh Pemkab Semarang. (GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com